Kudus (ANTARA) - Sebanyak empat anggota DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD setempat karena diduga tidak menjalankan amanah sebagai wakil rakyat karena mangkir dari rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna hingga enam kali.
"Laporan terhadap empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra itu sudah kami sampaikan kepada Sekretaris DPRD Kudus pada tanggal 17 Juni 2022. Saya juga sudah menerima tanda terima laporan tersebut," kata pelapor Mohammad Asnawi yang juga mantan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kabupaten Kudus saat menggelar jumpa pers di Rumah Makan Ulam Sari Kudus, Selasa.
Ia mengakui memiliki bukti bahwa mereka tidak hadir dalam rapat-rapat di DPRD Kudus selama tahun 2021 sebanyak enam kali berturut-turut.
Padahal, kata dia, selama menjadi Badan Pemenangan Pemilu Partai Gerindra Kudus, dirinya juga sudah bekerja keras hingga akhirnya ada enam kader partai yang menjadi anggota DPRD Kudus.
"Seharusnya mereka bekerja secara maksimal untuk mengawal program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di Kudus. Sedangkan tempat mereka berjuang, salah satunya dengan menghadiri rapat-rapat dan sidang-sidang sebagai tugas di DPRD," ujarnya.
Hal itu, kata dia, bisa dipastikan melanggar aturan yang berlaku, yakni berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf d Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah juncto pasal 134 ayat (3) huruf d Peraturan DPRD Nomor 1/2018 tentang Tata Tertib DPRD Kudus, disebutkan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu antara lain jika tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Sementara pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat (3) huruf d, diatur dalam ketentuan pasal 140 ayat (1) Peraturan DPRD nomor 1/2018 disebutkan bahwa PAW dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD atas pengaduan dari pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih.
Sekretaris DPRD Kudus Djati Solechah membenarkan adanya laporan dari Mohammad Asnawi tertanggal 17 Juni 2022 perihal pengaduan.
"Pimpinan DPRD Kudus juga sudah melakukan disposisi agar BK DPRD Kudus menindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Sulistyo Utomo mengakui baru mengetahui informasi laporan tersebut dari seorang teman bahwa ada empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra yang dilaporkan ke BK DPRD Kudus. Keempat orang tersebut, selain dirinya juga ada nama Sandung Hidayat, Zaenal Arifin, dan Abdul Basyidd Shidqul Wafa.
"Kami akan mendalami laporan tersebut karena tidak ingin berbicara tanpa bukti," ujarnya.
Ia mengakui selama ini sudah menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Kalaupun dipanggil BK DPRD Kudus tentunya akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya.
"Laporan terhadap empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra itu sudah kami sampaikan kepada Sekretaris DPRD Kudus pada tanggal 17 Juni 2022. Saya juga sudah menerima tanda terima laporan tersebut," kata pelapor Mohammad Asnawi yang juga mantan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kabupaten Kudus saat menggelar jumpa pers di Rumah Makan Ulam Sari Kudus, Selasa.
Ia mengakui memiliki bukti bahwa mereka tidak hadir dalam rapat-rapat di DPRD Kudus selama tahun 2021 sebanyak enam kali berturut-turut.
Padahal, kata dia, selama menjadi Badan Pemenangan Pemilu Partai Gerindra Kudus, dirinya juga sudah bekerja keras hingga akhirnya ada enam kader partai yang menjadi anggota DPRD Kudus.
"Seharusnya mereka bekerja secara maksimal untuk mengawal program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di Kudus. Sedangkan tempat mereka berjuang, salah satunya dengan menghadiri rapat-rapat dan sidang-sidang sebagai tugas di DPRD," ujarnya.
Hal itu, kata dia, bisa dipastikan melanggar aturan yang berlaku, yakni berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf d Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah juncto pasal 134 ayat (3) huruf d Peraturan DPRD Nomor 1/2018 tentang Tata Tertib DPRD Kudus, disebutkan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu antara lain jika tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Sementara pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat (3) huruf d, diatur dalam ketentuan pasal 140 ayat (1) Peraturan DPRD nomor 1/2018 disebutkan bahwa PAW dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD atas pengaduan dari pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih.
Sekretaris DPRD Kudus Djati Solechah membenarkan adanya laporan dari Mohammad Asnawi tertanggal 17 Juni 2022 perihal pengaduan.
"Pimpinan DPRD Kudus juga sudah melakukan disposisi agar BK DPRD Kudus menindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Sulistyo Utomo mengakui baru mengetahui informasi laporan tersebut dari seorang teman bahwa ada empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra yang dilaporkan ke BK DPRD Kudus. Keempat orang tersebut, selain dirinya juga ada nama Sandung Hidayat, Zaenal Arifin, dan Abdul Basyidd Shidqul Wafa.
"Kami akan mendalami laporan tersebut karena tidak ingin berbicara tanpa bukti," ujarnya.
Ia mengakui selama ini sudah menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Kalaupun dipanggil BK DPRD Kudus tentunya akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya.