Jepara (ANTARA) - Polres Jepara, Jawa Tengah, mulai Mei hingga Juni 2022 mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang dengan mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti 101,06 gram sabu-sabu dan 5.024 butir obat.
"Kelima tersangka tersebut berinisial AE, MA, BP, ND, dan HG," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan di lapangan.
Penangkapan dengan barang bukti terbanyak adalah tersangka ND (46) warga Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara. Diduga sebagai kurir ditangkap di Desa Ngabul dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 96,24 gram yang dibungkus kardus HP.
"Tersangka merupakan salah satu jaringan bandar yang saat ini berada di dalam lapas," ujarnya .
Tersangka lainnya berinisial AE (18) warga Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Jepara, kemudian tersangka MA (33) warga Desa Tahunan dengan barang bukti masing-masing tersangka 0,4 gram sabu-sabu dan 1,03 gram sabu-sabu.
Untuk tersangka BP (42) warga Wedelan, Kecamatan Bangsri, Jepara, kata dia, ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,55 gram.
Satresnarkoba Polres Jepara juga mengamankan tersangka HG (26) warga Teluk Wetan, Kecamatan Welahan. HG ditangkap karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir, obat tersebut di antaranya merek Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol. Selain obat, polisi juga mengamankan uang hasil transaksi sebesar Rp350 ribu dan HP milik tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka HG dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kelima tersangka tersebut berinisial AE, MA, BP, ND, dan HG," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan di lapangan.
Penangkapan dengan barang bukti terbanyak adalah tersangka ND (46) warga Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara. Diduga sebagai kurir ditangkap di Desa Ngabul dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 96,24 gram yang dibungkus kardus HP.
"Tersangka merupakan salah satu jaringan bandar yang saat ini berada di dalam lapas," ujarnya .
Tersangka lainnya berinisial AE (18) warga Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Jepara, kemudian tersangka MA (33) warga Desa Tahunan dengan barang bukti masing-masing tersangka 0,4 gram sabu-sabu dan 1,03 gram sabu-sabu.
Untuk tersangka BP (42) warga Wedelan, Kecamatan Bangsri, Jepara, kata dia, ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,55 gram.
Satresnarkoba Polres Jepara juga mengamankan tersangka HG (26) warga Teluk Wetan, Kecamatan Welahan. HG ditangkap karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir, obat tersebut di antaranya merek Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol. Selain obat, polisi juga mengamankan uang hasil transaksi sebesar Rp350 ribu dan HP milik tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka HG dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.