Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cilacap dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat bersinergi memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Sinergi tersebut diwujudkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama antarkedua pihak di salah satu hotel di Cilacap, Selasa (14/6) dengan harapan dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan program yang ada.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cilacap beserta jajarannya, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerrjaan Cilacap, sejumlah perwakilan Dinas KB, PP, dan PA Kabupaten Cilacap, pengurus NU, penghulu, dan undangan lainnya. 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerrjaan Cilacap Dewi Manik Imannury menjelaskan penandatanganan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat kantor wilayah Provinsi Jawa Tengah.

"Selama ini keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Agama sudah berjalan dengan baik. Kami berharap dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini dapat lebih meningkatkan jumlah keikutsertaan pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan," kata Dewi.

Potensi pekerja di lingkungan Kementerian Agama yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan antara lain guru agama, penyuluh agama, guru TPQ, serta mereka yang bekerja di pondok pesantren dan lainnya.

"Dalam waktu dekat, kami juga akan mengadakan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Imam Tobroni mengatakan pihaknya akan berikhtiar bersama agar para pegawai atau pekerja yang berada di bawah Kemenag seluruhnya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ia berharap, para aparatur yang berada di bawah Kemenag seperti ASN, guru MI, MTS, MA, dan lembaga keagamaan nonformal seperti TPQ, pondok pesantren, dan penyuluh agama bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami juga akan menggandeng Baznas, amil zakat, dan CSR BUMN untuk mencarikan solusi terbak bagi pekerja yang gajinya di bawah UMR," kata dia.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024