Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran siap memberikan perlindungan kepada para pelaku UMKM dengan cara memperluas cakupan kepesertaan.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran bekerja sama dengan UMKM Centre Kabupaten Semarang dan menggelar sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di salah satu rumah makan di Kabupaten Semarang, Rabu (15/6).

Kegiatan yang diikuti kurang lebih 12 orang tersebut dihadiri ketua dan anggota UMKM Centre Kabupaten Semarang beserta Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran Budi Jatmiko didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Fadlillah Utami.

Ketua UMKM Centre Kabupaten Semarang Anna Setyarini menyebutkan masih banyak UMKM di daerah itu yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan atau ada sekitar 12.000 orang yang berpotensi sebagai calon peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya bersedia mewajibkan anggota UMKM yang baru untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka semua harus terlindungi jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan.

"Semoga program ini dapat berjalan dengan baik, kami siap memfasilitasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sosialisasi terhadap tujuh klaster UMKM yang ada di Kabupaten Semarang. Saya optimistis hal ini bisa terwujud, karena perlindungan bagi para pekerja UMKM sangatlah penting," kata dia.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran Budi Jatmiko mengatakan perjanjian kerja sama tersebut digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Jadi di sini kami sekaligus menyosialisasikan Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Surat Edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada seluruh pelaku UMKM maupun koperasi bahwa mereka itu wajib terlindungi dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK," kata dia.

Menurutnya, dalam Surat Edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM, ada tiga kelompok yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsostek, yakni penerima KUR, penerima BPUM, dan pelaku usaha yang tergabung dalam anggota koperasi serta pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

Mereka, lanjutnya, wajib didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sedangkan langkah awal dengan sosialisasi kepada ketua dan pengurus UMKM serta koperasi guna memastikan mereka sudah mengerti manfaat Program BPJAMSOSTEK.

Ia mengharapkan nantinya mereka bisa menjelaskan juga kepada anggota terkait pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Paling tidak, kata dia, setelah memahami, mereka bisa mengikuti dua program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Dengan demikian mereka sudah terlindungi dari segala risiko pekerjaan. Saat terjadi risiko kecelakaan kerja, paling tidak seluruh biaya pengobatannya sudah dikaver dan ditanggung BPJAMSOSTEK," katanya.

Ia menegaskan bahwa saat terjadi risiko, maka tidak perlu susah mencari biaya lagi, begitu juga jika terjadi cacat dan kematian atau meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK. 

"Artinya di sini ahli waris dari peserta akan mendapatkan santunan, sehingga usaha yang dijalankan oleh pelaku UMKM dan koperasi ini masih dapat bertahan. Walaupun itu, mungkin nantinya ahli waris yang akan melanjutkan," kata dia.

Jatmiko menegaskan bahwa hanya dengan iuran Rp16.800 di setiap bulan para pelaku UMKM bisa merasakan manfaat untuk jangka panjang menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 

"Jika dibutuhkan untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh anggota UMKM pun kami siap jemput bola untuk datang memberikan sosialisasi guna memperluas cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi peserta informal di Kabupaten Semarang," kata dia.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024