Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menjaring 401 sepeda motor berknalpot tidak standar pada operasi tanggal 14-30 Mei 2022.

"Pelanggar ditilang dan kendaraan ditahan. Usai menjalani sidang, kendaraan baru boleh diambil di polres dengan memasang knalpot standar," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, di Temanggung, Kamis

Agus menuturkan penggunaan knalpot tidak standar sangat mengganggu masyarakat karena bising, berpotensi menimbulkan sakit pendengaran, dan melanggar aturan lalu lintas.

Ia menyebutkan dari 401 kendaraan, sebanyak 297 di antaranya sudah diambil pemiliknya karena telah membayar tilang dan dipasang knalpot standar, sedangkan sisanya 104 kendaraan masih berada di polres.

Menurut dia, operasi knalpot tidak standar akan terus digelar. Evaluasi masih dilakukan setiap 16 hari dan ke depan dilaksanakan setiap tujuh hari sekali. Kemudian operasi akan dilakukan per rayon, yakni beberapa polsek membantu polres dalam operasi penggunaan knalpot tidak standar..

Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Komang Karisma mengatakan para pelanggar lalu lintas tidak menggunakan knalpot standar yang terjaring pada umumnya warga Temanggung.

"Ke depan penilangan kendaraan tidak menggunakan knalpot standar akan dilakukan pada mobil yang bertujuan untuk ketertiban dan kenyamanan masyarakat," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024