Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tidak menerima hewan dari luar daerah tanpa dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.
"Tanpa SKKH maka hewan, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba, tidak boleh masuk ke Temanggung," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan, Perikanan Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto di Temanggung, Kamis.
Ia menyampaikan saat ini memang Jawa Tengah belum ditetapkan sebagai daerah wabah PMK pada hewan ternak, namun di provinsi lain sudah ditemukan suspek PMK.
"Di Jateng sampai saat ini secara diagnosa dan yang lainnya belum ditemukan suspek PMK pada hewan ternak, namun demikian kami sudah melakukan antisipasi untuk mencegah masuknya penyakit ini," katanya.
Joko menuturkan PMK ini memang bukan penyakit pada hewan ternak yang bisa menular ke manusia, hanya saja penularan penyakit ini pada hewan ternak sangat cepat. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan harus cepat dilakukan.
Apalagi, pada bulan Juli 2022 kaum Muslim akan merayakan Idul Adha, di mana pada perayaan hari besar ini hewan ternak akan dijadikan kurban.
"Peredaran dan mobilitas hewan ternak saat itu akan tinggi, maka sejak 9 Mei 2022 kami sudah mengumpulkan berbagai otoritas untuk menangani segala hal tentang kesehatan hewan, bukan darurat namun ini waspada adanya penyakit tersebut," katanya.
Ia menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak lain karena terkait dengan lalu lintas dan distribusi hewan ternak dari daerah wabah.
"Jateng belum dijadikan sebagai daerah wabah, Jawa Timur yang terkonfirmasi, tapi kami tidak boleh lengah," katanya usai rakor pencegahan PMK.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan mendeteksi penyakit PMK yang menular dengan cepat dan akan terus memantau, jika perlu akan diisolasi.
"Kami siapkan kandang isolasi untuk penanganan PMK ini," katanya.
Secara umum, kata dia, dari dulu sudah dilakukan pembatasan hewan dari luar daerah, salah satu contohnya sapi dari daerah Bali, karena sapi dari daerah tersebut masih punya endemi, khusus yang di wilayah Temanggung tidak ada.
"Tanpa SKKH maka hewan, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba, tidak boleh masuk ke Temanggung," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan, Perikanan Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto di Temanggung, Kamis.
Ia menyampaikan saat ini memang Jawa Tengah belum ditetapkan sebagai daerah wabah PMK pada hewan ternak, namun di provinsi lain sudah ditemukan suspek PMK.
"Di Jateng sampai saat ini secara diagnosa dan yang lainnya belum ditemukan suspek PMK pada hewan ternak, namun demikian kami sudah melakukan antisipasi untuk mencegah masuknya penyakit ini," katanya.
Joko menuturkan PMK ini memang bukan penyakit pada hewan ternak yang bisa menular ke manusia, hanya saja penularan penyakit ini pada hewan ternak sangat cepat. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan harus cepat dilakukan.
Apalagi, pada bulan Juli 2022 kaum Muslim akan merayakan Idul Adha, di mana pada perayaan hari besar ini hewan ternak akan dijadikan kurban.
"Peredaran dan mobilitas hewan ternak saat itu akan tinggi, maka sejak 9 Mei 2022 kami sudah mengumpulkan berbagai otoritas untuk menangani segala hal tentang kesehatan hewan, bukan darurat namun ini waspada adanya penyakit tersebut," katanya.
Ia menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak lain karena terkait dengan lalu lintas dan distribusi hewan ternak dari daerah wabah.
"Jateng belum dijadikan sebagai daerah wabah, Jawa Timur yang terkonfirmasi, tapi kami tidak boleh lengah," katanya usai rakor pencegahan PMK.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan mendeteksi penyakit PMK yang menular dengan cepat dan akan terus memantau, jika perlu akan diisolasi.
"Kami siapkan kandang isolasi untuk penanganan PMK ini," katanya.
Secara umum, kata dia, dari dulu sudah dilakukan pembatasan hewan dari luar daerah, salah satu contohnya sapi dari daerah Bali, karena sapi dari daerah tersebut masih punya endemi, khusus yang di wilayah Temanggung tidak ada.