Semarang (ANTARA) -
Penyerahan sertifikta tanah wakaf secara simbolis dilakukan kepada 30 penerima di Kantor Wilayah BPN Jateng, Semarang, Senin.
Kepala BPN Jawa Tengah Dwi Purnama mengungkapkan, bahwa pada tahun 2022 tercatat keseluruhan ada calon peserta dan calon lokasi (CPCL) 2.040 bidang di Jateng.
Pada 2021, Kanwil BPN Jateng telah menyerahkan 3.204 bidang, dan tahun 2020 sebanyak 3.325 bidang.
"Di Jateng ini paling banyak secara nasional, sehingga kami akan melakulan percepatan agar target bisa selesai tahun ini, kurangnya 845 bidang," katanya.
Kendati demikian, dirinya mengakui tidak ada kendala berarti dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf, namun biasanya ikrar wakaf tidak ada.
"Hanya warga percaya jika tanah itu tanah wakaf. Ini bisa diganti dengan akta ikrar atau menggunakan surat edaran dari Menteri dengan kesaksian nadzir," ujarnya.
Dwi berharap masyarakat bisa memanfaatkan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menerbitkan sertifikat tanah wakaf.
Salah seorang penerima sertifikat tanah wakaf, Sueb Lukman mengaku sangat terbantu dengan program pengurusan sertifikat tanah wakaf dari BPN.
“Prosesnya cepat sekali. Kami mengajukan Februari 2022, sekarang sudah jadi. Ini tanah wakaf 244 meter persegi untuk Masjid Baitul Ghufron di Kalipancur, Ngaliyan," kata pria yang juga menjadi Wakil Ketua Takmir sekaligus imam masjid ini. ***3***
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah menyerahkan sebanyak 712 sertifikat tanah wakaf yang umumnya diperuntukkan sebagai masjid, pondok pesantren, dan panti asuhan yatim piatu yang tersebar di 35 kabupaten/kota.
Penyerahan sertifikta tanah wakaf secara simbolis dilakukan kepada 30 penerima di Kantor Wilayah BPN Jateng, Semarang, Senin.
Kepala BPN Jawa Tengah Dwi Purnama mengungkapkan, bahwa pada tahun 2022 tercatat keseluruhan ada calon peserta dan calon lokasi (CPCL) 2.040 bidang di Jateng.
Pada 2021, Kanwil BPN Jateng telah menyerahkan 3.204 bidang, dan tahun 2020 sebanyak 3.325 bidang.
"Di Jateng ini paling banyak secara nasional, sehingga kami akan melakulan percepatan agar target bisa selesai tahun ini, kurangnya 845 bidang," katanya.
Kendati demikian, dirinya mengakui tidak ada kendala berarti dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf, namun biasanya ikrar wakaf tidak ada.
"Hanya warga percaya jika tanah itu tanah wakaf. Ini bisa diganti dengan akta ikrar atau menggunakan surat edaran dari Menteri dengan kesaksian nadzir," ujarnya.
Dwi berharap masyarakat bisa memanfaatkan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menerbitkan sertifikat tanah wakaf.
Salah seorang penerima sertifikat tanah wakaf, Sueb Lukman mengaku sangat terbantu dengan program pengurusan sertifikat tanah wakaf dari BPN.
“Prosesnya cepat sekali. Kami mengajukan Februari 2022, sekarang sudah jadi. Ini tanah wakaf 244 meter persegi untuk Masjid Baitul Ghufron di Kalipancur, Ngaliyan," kata pria yang juga menjadi Wakil Ketua Takmir sekaligus imam masjid ini. ***3***