Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Beji, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Dalam kasus ini, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial IF (22), warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, pada hari Senin (18/4).

Atas dasar informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial IF yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di Jalan R. Soepono, Beji.

"IF diamankan oleh anggota Satresnarkoba pada hari Senin (18/4), pukul 21.00 WIB. Saat jaket yang bersangkutan digeledah, ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus rokok berisi sedotan plastik warna merah dan di dalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,7 gram," katanya.

Ia mengatakan saat diinterogasi petugas, IF mengaku akan mengambil sabu-sabu di sekitar tempat itu.

Dengan disaksikan ketua RT setempat bersama anggota Satresnarkoba, IF mengambil satu plastik klip transparan yang dililit isolasi warna putih kombinasi merah serta berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.

"Serbuk kristal yang diduga sabu-sabu itu memiliki berat 0,6 gram," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan IF yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Markas Polresta Banyumas untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024