Solo (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, Jawa Tengah, membatasi aktivitas pertunjukan musik di tempat makan selama awal Ramadhan dan menjelang Lebaran 2022.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Selasa, mengatakan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, seluruh jenis usaha tersebut harus tutup pada pekan pertama dan pekan terakhir Ramadan.
Di sisi lain, dikatakannya, sejumlah warga mengaku terganggu dengan aktivitas pertunjukan musik langsung selama bulan puasa. Oleh karena itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penertiban di lapangan.
"Ada aduan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya live music di sejumlah tempat makan. Kami langsung tindak lanjuti dengan penertiban sejumlah lokasi yang masih menggelar live music," katanya.
Meski demikian, ia memastikan tidak ada pemberhentian untuk usahanya.
"Masuk di ULAS (unit layanan aduan Surakarta) cukup banyak, terutama warung-warung yang menyediakan live music. Pukul 19.00 WIB sudah mulai ada live music, tadi malam sudah didatangi teman-teman (petugas Satpol PP)," katanya.
Ia mengatakan kejadian tersebut terdapat di beberapa lokasi warung makan dan sejenisnya di wilayah Singosaren dan Banjarsari.
Sementara itu, ia memperkirakan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami aturan tersebut. Oleh karena itu, ia berencana akan menyelenggarakan sosialisasi secara langsung kepada pelaku usaha.
"Dalam hal ini, para pelaku usaha kami harapkan bisa mematuhi aturan jam operasional selama Ramadhan. Kalau untuk sanksi tidak ada, tetapi jika masih ada yang bandel akan langsung ditutup seperti yang sudah dilakukan," katanya.
Mengenai pengawasan protokol kesehatan di tempat makan, kata dia, tidak akan ada pembubaran melainkan penguraian.
"Jadi kami urai supaya tidak ada kerumunan," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Selasa, mengatakan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, seluruh jenis usaha tersebut harus tutup pada pekan pertama dan pekan terakhir Ramadan.
Di sisi lain, dikatakannya, sejumlah warga mengaku terganggu dengan aktivitas pertunjukan musik langsung selama bulan puasa. Oleh karena itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penertiban di lapangan.
"Ada aduan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya live music di sejumlah tempat makan. Kami langsung tindak lanjuti dengan penertiban sejumlah lokasi yang masih menggelar live music," katanya.
Meski demikian, ia memastikan tidak ada pemberhentian untuk usahanya.
"Masuk di ULAS (unit layanan aduan Surakarta) cukup banyak, terutama warung-warung yang menyediakan live music. Pukul 19.00 WIB sudah mulai ada live music, tadi malam sudah didatangi teman-teman (petugas Satpol PP)," katanya.
Ia mengatakan kejadian tersebut terdapat di beberapa lokasi warung makan dan sejenisnya di wilayah Singosaren dan Banjarsari.
Sementara itu, ia memperkirakan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami aturan tersebut. Oleh karena itu, ia berencana akan menyelenggarakan sosialisasi secara langsung kepada pelaku usaha.
"Dalam hal ini, para pelaku usaha kami harapkan bisa mematuhi aturan jam operasional selama Ramadhan. Kalau untuk sanksi tidak ada, tetapi jika masih ada yang bandel akan langsung ditutup seperti yang sudah dilakukan," katanya.
Mengenai pengawasan protokol kesehatan di tempat makan, kata dia, tidak akan ada pembubaran melainkan penguraian.
"Jadi kami urai supaya tidak ada kerumunan," katanya.