Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah akan mengawasi penerapan aturan mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Selasa, mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan harus membayarkan THR bagi pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah kota, ia mengatakan, akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang dilaporkan melanggar aturan mengenai pembayaran THR kepada pekerja.

"Nanti kami lihat, pasti kan ada alasannya. Nanti, nanti," katanya.

Ia mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta akan mengecek kesiapan perusahaan-perusahaan membayarkan THR kepada pekerja.

"Kalau masih ada perusahaan yang seperti itu (melanggar) nanti kami follow up (tindak lanjuti). (Mengenai kesepakatan) nanti kami panggil dua pihak, apakah owner (pemilik usaha) terdampak COVID-19," katanya.

Apabila ada permasalahan antara perusahaan dan karyawan mengenai pembayaran THR, ia melanjutkan, maka dinas terkait akan turun tangan menjadi penengah.

"Biasanya sudah disiapkan dinas terkait, setiap tahun seperti itu terus. Tenang saja," katanya.

Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta tahun lalu membuka posko pengaduan mengenai pembayaran THR untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban membayarkan THR dan para pekerja menerima hak mereka.

 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024