Ida Fauziyah kembalikan ketentuan klaim JHT ke aturan lama

Rabu, 16 Maret 2022 14:24 WIB

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengembalikan mekanisme pencairan JHT seperti aturan terdahulu.

"Isi revisi adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015 ditambahkan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim JHT," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu.

Hasil revisi tersebut merupakan salah satu poin kesepahaman yang dihasilkan dari pertemuan dengan serikat pekerja dan buruh yang dilakukan Kemnaker dalam rangka revisi aturan tersebut.

Dalam konferensi pers yang dihadiri pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani itu, Menaker Ida mengatakan revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana aturan sebelumnya.

Sejak arahan Presiden tersebut, pihak Kemnaker kemudian melakukan dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat pekerja untuk menyerap aspirasi.

Pokok-pokok pikiran hasil dari aspirasi untuk revisi tersebut juga sudah disampaikan pada rapat LKS Tripartit Nasional.

Ida mengatakan bahwa revisi itu akan mengembalikan klaim sesuai aturan sebelumnya ditambah dengan aturan yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam melakukan klaim Program Jaminan Hari Tua," tutur Menaker.

Dalam kesempatan tersebut Presiden KSPSI Andi Gani menyatakan apresiasi atas revisi yang dilakukan Kemnaker atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pihaknya menilai positif pokok-pokok pikiran terkait revisi tersebut.

"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif. Karena itu kami segera meminta kepada Ibu Menteri dengan jajarannya segera menerbitkan Permenaker yang baru," katanya.

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

ILO should realize social justice in work force: Minister Fauziyah

13 June 2023 13:09 Wib

Menaker segera keluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual

31 May 2023 16:39 Wib

Indonesia must use demographic bonus to boost development

17 December 2022 8:29 Wib, 2022

Menaker optimistis pemberdayaan UMKM hadapi resesi

07 November 2022 20:19 Wib, 2022

BSU kembali disalurkan, sasar pekerja berupah di bawah Rp3,5 juta

06 April 2022 16:17 Wib, 2022
Terpopuler

USM gelar pelatihan tingkatkan "Tracer Study" dan "Tracer DUDI"

PERISTIWA - 09 May 2024 10:17 Wib

Pemkot Pekalongan lakukan pelatihan olah limbah organik jadi pupuk

PERISTIWA - 07 May 2024 8:23 Wib

Wali Kota Semarang gandeng TNI cegah banjir lewat TMMD

PERISTIWA - 09 May 2024 10:54 Wib

Pemkab Pati berikan tali asih atlet berprestasi Peparprov Jateng

OLAHRAGA - 07 May 2024 8:24 Wib

Persiapan atlet Paralimpiade Paris 2024 hampir sempurna

OLAHRAGA - 09 May 2024 10:55 Wib