Kudus (ANTARA) - Tobacco Control Center (TCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) terus mendorong penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di kabupaten/kota di Jawa Tengah, salah satunya di Kabupaten Kudus.

"Kami berkomitmen menjalankan program kesehatan yang ditugaskan dalam membantu kabupaten/kota yang belum mempunyai regulasi terkait KTR yang merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan," kata Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang Retno Rusdjijati di sela-sela silaturahim dengan Bupati Kudus Hartopo di Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis.

Sesuai amanat undang-Undang, dia mengaku, berkomitmen menjalankan program kesehatan untuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki regulasi tentang KTR.

Hingga kini, kata dia, TCC Unimma telah mendampingi 20 kabupaten/kota di Jateng dalam pembentukan KTR.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan bahwa Kabupaten Kudus juga telah memiliki regulasi tersendiri terkait aturan KTR dan kawasan rokok.

"Meski Kabupaten Kudus dikenal dengan kawasan industri rokok, masyarakatnya pun telah sepenuhnya sadar terkait kawasan tanpa rokok seperti tempat umum, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, maupun di pasar baik tradisional maupun modern. Jadi masyarakat kami sudah menaati regulasi yang ada," ujarnya.

Terkait rencana pembuatan kajian, Hartopo berharap memperhatikan kearifan lokal suatu daerah, mengingat mayoritas masyarakat di Kudus sebagai pekerja industri rokok.

Selain itu, imbuh dia, industri rokok di Kabupaten Kudus juga berjasa dalam pengembangan dunia pendidikan serta menyumbang pemasukan bagi negara dengan nilai yang sangat besar.

"Antara regulasi yang dibuat dan kearifan lokal suatu daerah harus dapat berjalan beriringan agar tidak terjadi polemik di masyarakat," ujarnya.

Pemkab Kudus tercatat memiliki Perda Nomor 18/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun sejumlah kalangan menilai pemda belum mengupayakan program sosialisasi maupun penegakan, apalagi membuat fasilitas penunjang KTR. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024