Demak (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan keberadaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dapat mengharmoniskan kebijakan fiskal antara pusat dan daerah.
"Tujuannya dapat meningkatkan kapasitas fiskal dan harmonisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah, sehingga hasil akhirnya kualitas layanan masyarakat membaik," kata Sri Mulyani dalam siaran pers Sosialisasi UU HKPD di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut dia, dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka siapapun yang tinggal di mana pun tempatnya harus mendapat kualitas pelayanan yang sama.
Terkait dengan pengaturan tentang kebijakan transfer ke daerah yang berbasis kinerja dalam undang-undang ini, kebijakan formulasi dana alokasi umum didesain agar tidak "one size fit all" atau satu ukuran cocok untuk semua.
Baca juga: Ekonom sebut RAPBN 2022 langkah normalkan fiskal
Namun, menurut dia, alokasi anggaran didasarkan atas unit biaya kebutuhan dengan tetap memperhatikan jumlah penduduk, kondisi, karakteristik, serta capai kinerja daerah.
Peningkatan kemampuan fiskal daerah, kata dia, harus diiringi dengan perbaikan belanja daerah.
UU HKPD, lanjut dia, mengatur penguatan perencanaan belanja daerah melalui penganggaran belanja, penyederhanaan dan sinkronisasi program prioritas daerah dan pusat.
Penguatan sinergi fiskal nasional menjadi momentum memperkuat peran pemerintah daerah yang bersinergi dengan pusat dalam mencapai tujuan pembangunan nasional serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Tujuannya dapat meningkatkan kapasitas fiskal dan harmonisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah, sehingga hasil akhirnya kualitas layanan masyarakat membaik," kata Sri Mulyani dalam siaran pers Sosialisasi UU HKPD di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut dia, dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka siapapun yang tinggal di mana pun tempatnya harus mendapat kualitas pelayanan yang sama.
Terkait dengan pengaturan tentang kebijakan transfer ke daerah yang berbasis kinerja dalam undang-undang ini, kebijakan formulasi dana alokasi umum didesain agar tidak "one size fit all" atau satu ukuran cocok untuk semua.
Baca juga: Ekonom sebut RAPBN 2022 langkah normalkan fiskal
Namun, menurut dia, alokasi anggaran didasarkan atas unit biaya kebutuhan dengan tetap memperhatikan jumlah penduduk, kondisi, karakteristik, serta capai kinerja daerah.
Peningkatan kemampuan fiskal daerah, kata dia, harus diiringi dengan perbaikan belanja daerah.
UU HKPD, lanjut dia, mengatur penguatan perencanaan belanja daerah melalui penganggaran belanja, penyederhanaan dan sinkronisasi program prioritas daerah dan pusat.
Penguatan sinergi fiskal nasional menjadi momentum memperkuat peran pemerintah daerah yang bersinergi dengan pusat dalam mencapai tujuan pembangunan nasional serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.