Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melakukan sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Webinar dengan mengusung tema Pahami dan Kenali Manfaat Program JKP dan Aplikasi JMO.

Kegiatan yang ditujukan untuk para pengusaha/pemberi kerja dari berbagai sektor tersebut dibuka oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari, di Semarang, Rabu.

Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari mengatakan dengan kegiatan tersebut, diharapkan para pemberi kerja/pengusaha/peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memahami manfaat program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta mudahnya menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

"Sesuai dengan Pasal 82 UU NO 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada lima program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Naning.

Naning menjelaskan untuk cakupan kepesertaan JKP yakni WNI, usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWTT maupun PKWT, peserta pada perusahaan skala menengah dan besar (terdaftar lima program jaminan sosial yakni JKK, JKM, JHT, JP, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-BPJS Kesehatan).

Baca juga: BPJAMSOSTEK siap berikan layanan manfaat Program JKP

Sementara peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro, lanjut Naning, sudah terdaftar dalam empat program jaminan sosial yakni JKK, JKM, JHT, dan JKN.

Manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, lanjut Naning, yakni berupa pemberian uang tunai bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK), adanya akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Terkait dengan aplikasi JMO, Naning menambahkan, peserta dapat memanfaatkannya untuk pengajuan klaim JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta karena lebih mudah.

"Melalui JMO, pengajuan JHT, saldonya bisa di hari yang sama masuk ke rekening peserta," kata Naning.

Baca juga: Pemerintah sosialisasikan tiga manfaatkan jaminan kehilangan pekerjaan

Naning juga menegaskan sesuai dengan regulasi terbaru, pengajuan klaim JHT bisa diajukan saat peserta telah berusia 56 tahun, meskipun peserta masih bekerja.

"Silakan dicek data karyawannya, jika ada yang sudah berusia 56 tahun dan meskipun masih bekerja, silakan diajukan klaim JHT-nya. Meskipun masih bekerja dan perlindungannya masih tetap bisa jalan. Sisa saldo, akan dibayarkan kemudian," kata Naning.

Dalam kesempatan tersebut Naning juga menjelaskan mengenai kemudahan menggunakan aplikasi JMO karena ada banyak fitur-fitur yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJAMSOSTEK antara lain untuk memperbaharui data, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK.

Selain Naning, sosialisasi mengenai manfaat JKP dan JMO juga disampaikan oleh Bambang Margono Kabid Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta; Ellia Kustantini, Kabid Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Magelang; dan Syamsul Hidayat Penata Madya TI BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jateng-DIY.

Baca juga: Dewas BPJAMSOSTEK awasi kebijakan serta manfaat JHT dan JKP

Informasi tambahan yang disampaikan terkait manfaat Program JKP di antaranya saat pengusaha menunggak iuran sampai dengan tiga bulan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan tetap membayarkan uang tunai terlebih dahulu kepada peserta dan kemudian pengusaha wajib melunasi tunggakan tersebut.

Sementara bagi pengusaha yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan, maka pengusaha membayarkan manfaat uang tunai terlebih dahulu kepada peserta, pengusaha melunasi tunggakan iuran dan denda kepada BPJS Ketenagakerjaan, pengusaha mengajukan penggantian atas manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan membayar penggantian manfaat uang tunai tersebut.

Naning juga mengimbau kepada masyarakat pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO atau bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024