Purbalingga (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan pemetaan tempat hunian sementara atau rumah kos.

"Dalam kasus ini, kami telah menetapkan seorang warga Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, berinisial HP (43) sebagai tersangka," kata Kepala BNNK Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Sharlin Tjahaja Frimer Arie saat konferensi pers di Kantor BNNK Purbalingga, Senin.

Ia mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari kegiatan pemetaan tempat hunian sementara atau rumah kos yang dilakukan BNNK Purbalingga di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, pada tanggal 31 Januari 2022.

Saat berada di salah satu jalan sekitar Pasar Hewan Purbalingga, Kelurahan Kandang Gampang, Kecamatan Purbalingga, petugas BNNK Purbalingga melihat seorang pria keluar dari sebuah gang kompleks rumah kos dengan tergesa-gesa menuju sepeda motor yang terparkir di tepi jalan.

Oleh karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas BNNK Purbalingga segera menghampiri pria tersebut dan menanyakan identitasnya.

"Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pria yang diketahui berinisial HP itu. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket yang diduga paket narkotika jenis sabu pada saku celana sebelah kanan," kata Sharlin.

Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan satu buah pipet di dalam tas cangklong kain warna oranye yang dibawa pria tersebut.

Menurut dia, petugas kemudian membawa HP beserta barang bukti tersebut ke Kantor BNNK Purbalingga guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui barang bukti narkotika dengan berat kurang lebih 0,44 gram tersebut dibeli tersangka dari seorang perempuan yang mengaku bernama D seharga Rp850.000 melalui transfer," katanya.

Ia mengatakan dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa tiga bulan sebelumnya, tersangka pernah memesan sabu dari perempuan berinisial D tersebut.

Akan tetapi, kata dia, barang yang diterima tersangka ternyata tidak sesuai dengan yang diinginkan, sehingga HP kecewa dan menghapus nomor telepon milik D yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi.

Selang tiga bulan kemudian, penjual berinisial D kembali muncul dan berjanji akan mengganti barang sebelumnya yang tidak sesuai dengan pesanan HP.

"Jadi, di kompleks Pasar Hewan itu bukan terjadi transaksi, tetapi tersangka mengambil barang pesanannya," kata Sharlin.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya menjerat HP dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut dia, pihaknya hingga saat sekarang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan perempuan berinisial D yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024