Kota Pekalongan berstatus PPKM Level 3
Rabu, 16 Februari 2022 18:51 WIB
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid. ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menginformasikan bahwa saat ini daerah setempat berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 435 orang.
"Berdasar data per Rabu (16/2) sudah ada 435 kasus. Kami berharap masyarakat harus meningkatkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Rabu.
Ia berpesan pada masyarakat untuk tetap menjaga diri dan meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) karena penularan kasus COVID-19 varian baru Omicron sangat cepat.
Dengan meningkatnya PPKM dari Level 2 ke Level 3, kata dia, maka pemkot akan memberlakukan peraturan batasan aktivitas masyarakat.
"Termasuk untuk memberikan batasan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang saat ini masih berkapasitas 50 persen," kata dia.
Dia mengatakan saat PPKM Level 2 memang kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan 50 persen namun berkaitan adanya klaster sekolah dengan jumlah kasus COVID-19 sebanyak 100 orang maka PTM disesuaikan dengan status PPKM Level 3.
"Ini menjadi perhatian kami, nanti akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan lagi berkaitan dengan kegiatan PTM apakah akan sesuai dengan PPKM Level 3," katanya.
Pemkot akan menerima masukan dari masyarakat maupun pihak mana pun untuk masalah kegiatan PTM karena banyak orang tua menginginkan kegiatan belajar di sekolah dilakukan dengan kapasitas 50 persen.
"Berdasar data per Rabu (16/2) sudah ada 435 kasus. Kami berharap masyarakat harus meningkatkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Rabu.
Ia berpesan pada masyarakat untuk tetap menjaga diri dan meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) karena penularan kasus COVID-19 varian baru Omicron sangat cepat.
Dengan meningkatnya PPKM dari Level 2 ke Level 3, kata dia, maka pemkot akan memberlakukan peraturan batasan aktivitas masyarakat.
"Termasuk untuk memberikan batasan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang saat ini masih berkapasitas 50 persen," kata dia.
Dia mengatakan saat PPKM Level 2 memang kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan 50 persen namun berkaitan adanya klaster sekolah dengan jumlah kasus COVID-19 sebanyak 100 orang maka PTM disesuaikan dengan status PPKM Level 3.
"Ini menjadi perhatian kami, nanti akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan lagi berkaitan dengan kegiatan PTM apakah akan sesuai dengan PPKM Level 3," katanya.
Pemkot akan menerima masukan dari masyarakat maupun pihak mana pun untuk masalah kegiatan PTM karena banyak orang tua menginginkan kegiatan belajar di sekolah dilakukan dengan kapasitas 50 persen.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Pemprov kerahkan dokter spesialis untuk membantu warga terdampak kebakaran TPA
05 September 2026 17:17 WIB
Banyumas menargetkan perolehan Bulan Dana PMI 2026 mencapai Rp2,5 miliar
02 September 2026 12:53 WIB
Skrining kesehatan mata menemukan 250 siswa SD di Kudus mengalami gangguan
01 September 2026 15:53 WIB
Pemkab Batang buka layanan CKG ASN dan warga untuk mencegah risiko penyakit
18 August 2026 13:15 WIB