Semarang (ANTARA) - PT PLN (Persero) kembali mengingatkan dan mengimbau kepada para pelanggan pascabayar untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulannya agar lebih nyaman dalam menggunakan listrik.
"Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama 1 bulan. Tagihan listrik biasanya akan keluar pada tanggal-tanggal awal setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya," kata Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UID Jateng & D.I. Yogyakarta Endah Yuliati.
Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), lanjut Endah, telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, apabila melewati batas yang telah ditentukan, pelanggan dapat dikenakan sanksi berupa membayar biaya keterlambatan dan sanksi pemutusan sementara.
"Agar terhindar dari sanksi tersebut, PLN mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya," kata Endah.
Baca juga: PLN berhasil pulihkan aliran listrik di Yogyakarta
Baca juga: Bulan K3 Nasional, PLN galakkan Budaya K3 di dalam perusahaan
Ia menambahkan saat ini pembayaran listrik bisa dilakukan dengan mudah, yaitu melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Selain itu pelanggan juga masih bisa membayar listrik melalui Payment Point Online Bank (PPOB) terdekat, kantor pos, mini market, ataupun online marketplace lainnya.
"Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter Mandiri atau SwaCAM setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya," katanya.
Selain itu PLN juga menyediakan layanan listrik prabayar, dimana pelanggan lebih mudah dalam mengontrol pemakaian listrik bulanannya dan tidak ada pemakaian minimum serta tidak ada sanksi denda maupun pemutusan.
"Untuk beralih ke listrik prabayar cukup mudah dan tidak dikenakan biaya. Apabila pelanggan membutuhkan informasi terkait dengan layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile ataupun menghubungi Contact Center 123," tutup Endah.
"Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama 1 bulan. Tagihan listrik biasanya akan keluar pada tanggal-tanggal awal setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya," kata Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UID Jateng & D.I. Yogyakarta Endah Yuliati.
Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), lanjut Endah, telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, apabila melewati batas yang telah ditentukan, pelanggan dapat dikenakan sanksi berupa membayar biaya keterlambatan dan sanksi pemutusan sementara.
"Agar terhindar dari sanksi tersebut, PLN mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya," kata Endah.
Baca juga: PLN berhasil pulihkan aliran listrik di Yogyakarta
Baca juga: Bulan K3 Nasional, PLN galakkan Budaya K3 di dalam perusahaan
Ia menambahkan saat ini pembayaran listrik bisa dilakukan dengan mudah, yaitu melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Selain itu pelanggan juga masih bisa membayar listrik melalui Payment Point Online Bank (PPOB) terdekat, kantor pos, mini market, ataupun online marketplace lainnya.
"Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter Mandiri atau SwaCAM setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya," katanya.
Selain itu PLN juga menyediakan layanan listrik prabayar, dimana pelanggan lebih mudah dalam mengontrol pemakaian listrik bulanannya dan tidak ada pemakaian minimum serta tidak ada sanksi denda maupun pemutusan.
"Untuk beralih ke listrik prabayar cukup mudah dan tidak dikenakan biaya. Apabila pelanggan membutuhkan informasi terkait dengan layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile ataupun menghubungi Contact Center 123," tutup Endah.