Solo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Surakarta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk pendampingan hukum dalam menindak potensi kasus dugaan mafia tanah di wilayah hukumnya.

"Mandat tugas baru ini intinya tentang mafia tanah yang sekarang sudah meresahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Surakarta Prihatin di Solo, Senin.

Satgas tersebut, kata Prihatin, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 pengganti UU No.16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selama ini, dia melihat masyarakat terkadang tidak sadar kalau menjadi korban kasus mafia tanah.

"Hal ini berbuntut adanya potensi yang timbul berupa kerugian negara. Potensi pelakunya mulai dari masyarakat umum, penafsir harga tanah, hingga oknum pejabat pemerintahan. Adapun modusnya beragam," katanya.

Menurut dia, laporan tersebut tidak harus keterangan dari korban, tetapi bisa dari masyarakat yang mengetahui sebagai pelapor.

Ia lantas mencontohkan kasus indikasi mafia seperti pembangunan milik pemerintah di atas tanah milik pribadi. Orang yang mengetahui ada proyek ini, membeli rumah warga yang terdampak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang rendah.

"Tanah pada saat akan ditukar guling, pembeli ini mematok harga tinggi untuk mencari keuntungan. Ini yang disebut mafia tanah," katanya.

Kejari Surakarta tidak sekadar mendapat mandat satgas mafia tanah, tetapi sekaligus pendampingan hukum.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan ini terhadap program instansi pemerintahan yang bersumber baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendampingan hukum ini, kata dia, dapat berupa proyek strategis dan kebijakan guna mencegah potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurut dia, pada tahun ini ada 25 program di pemerintah, bank, hingga kampus yang didampingi.

Apabila saat berjalan melakukan tindakan penyelewengan, lanjut dia, tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pendampingan ini sesuai dengan instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Seksi Intel dan Bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) . Untuk penindakan, menjadi ranah dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus)," katanya. ***2***

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024