Semarang (ANTARA) - Empat tersangka diamankan bersama barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Seleko, Kabupaten Cilacap yang berhasil ditindak tim Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri dan dari usaha ilegal yang berlangsung 5 bulan sejak September 2021 sampai Januari 2022 tersebut, berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp49.950.000.000.

Empat tersangka tersebut yakni TDW selaku pemilik PT Sinar Harapan Mulia (SHM); HN selaku operasional; MCF selaku administrasi dan keuangan; dan K selaku operasional, penyalahgunaan yang dilakukan empat tersangka tersebut yakni melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar B30 dari SPBU dan menjualnya kembali ke konsumen di area Cilacap.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Mohammad Yassin Kosasih didampingi Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno dan tim di Semarang, Jumat mengatakan sebenarnya modus operandi kasus tersebut sama dengan kasus-kasus sebelumnya termasuk yang terjadi di Tegal.

"Yang di Cilacap ini jaringannya baru, beda dengan yang di Tegal, namun modus operandinya sama yakni membeli BBM bersubsidi dengan mobil yang sudah di modifikasi di SPBU," kata Yassin yang mengaku kasus tersebut berhasil diungkap setelah ada informasi dari masyarakat pada 12 Januari 2022 bahwa ada pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya di Cilacap.

Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Tim Kapal Patroli KP. Anis Macan 4002 kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya 1 truk tanki biru putih bertuliskan PT Sinar Harapan Mulia kapasitas 8 KL di Pelabuhan Seleko Cilacap yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar B30 ke Kapal KM. Maju Abadi 7 GT. 172.

Hasil pemeriksaan, diketahui BBM jenis Bio Solar B30 yang didapatkan dengan cara membeli dari SPBU tersebut berasal dari gudang yang berada di Jalan Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang yang digunakan sebagai lokasi bongkar muat.

Untuk modus operandinya, kata Yassin, TDW mendapatkan BBM jenis Bio Solar B30 dengan cara memberikan uang Rp30 juta kepada sopir dengan mobil modifikasi untuk membeli Bio Solar B30 ke SPBU (bersubsidi) dan ditampung serta dikirim ke gudang yang berada di Cilacap dan Kabupaten Semarang untuk kemudian dijual ke konsumen dengan menggunakn truk tangki berkapasitas 8 KL dan 16 KL.  Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Mohammad Yassin Kosasih bersama Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno menunjukkan barang bukti. ANTARA/Nur Istibsaroh Barang bukti yang disita antara lain 73,7 KL BBM jenis Bio Solar; 2 truk tangki; 9 truk modifikasi; 1 mobil panther modifikasi; 36 buah penampungan solar berkapasitas 1 KL; 2 tangki duduk berkapasitas 8 KL dan 5 KL; 4 pompa alkon; 1 laptop; 1 printer; 3 handphone; 3 stempel; serta 3 kartu ATM dan buku bank.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dalam kesempatan sama, Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta seluruh jajarannya yang telah melakukan penindakan terhadap penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di wilayah operasi PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah

"Kami mendukung penuh seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi termasuk penindakan jika ditemukan tindakan-tindakan yang melawan hukum seperti penimbunan, penjualan, dan pendistribusian yang tidak sesuai peruntukannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Putut.

Dari pihak PT. Pertamina Patra Niaga, kata Putut, menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan selama proses tersebut berlangsung, pihaknya akan memberikan dukungan kelancaran sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki oleh PT Pertamina Patra Niaga

"Kami seluruh jajaran PT. Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya dalam melaksanakan penugasan BBM bersubsidi, dan selalu melakukan upaya perbaikan secara terus menerus," kata Putut.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024