Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap empat dari enam komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti hasil kejahatan serta senjata tajam untuk melukai korbannya.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David P. di Kudus, Jumat, keempat pelaku ditangkap pada hari Rabu (12/1) dan Kamis (13/1) di sejumlah tempat yang berbeda.

Disebutkan pula sejumlah barang bukti terdiri atas telepon selular korban dalam kondisi rusak, sebuah celurit dan gobang, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Hampir semua pelaku ditangkap di luar kota, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena bersembunyi di luar kota," ujarnya.

Keempat pelaku yang ditangkap, yakni berinisial BD (19) asal Desa Gribig, Kecamatan Gebog, RW (17) asal Demaan, Kecamatan Kota, AZ (18) asal Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, serta GD (15) yang juga warga Kudus yang merupakan pelaku eksekusi pembacokan punggung dan kepala korbannya.

Sementara itu, pelaku pembacokan tangan korban hingga terputus berinisial A yang juga masih di bawah umur. Hingga kini masih dalam pencarian orang (DPO) bersama pelaku lainnya berinisial M.

Para pelaku tersebut, kata dia, memang sengaja mencari sasaran sehingga berputar-putar di sekitar kota Kudus dan menemukan ada korban berinisial MIS (23) yang merupakan warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kudus seorang diri di Taman Bumi Wangi Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo Kamis (6/1) pukul 02.00 WIB.

Dari keenam pelaku tersebut, ada yang bertugas mengawasi dan tetap di sepeda motor dan ada yang melakukan perampasan telepon selular milik korban serta melakukan pembacokan.

"Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku juga minum-minuman keras," ujarnya.

Bagus, salah satu pelaku, membenarkan bahwa teman-temannya saat menjalankan aksinya memang dalam mabuk.

"Rencananya ingin merampas sepeda motor dan HP korban. Namun, setelah melakukan pembacokan mengurungkannya. HP yang telanjur dirampas juga dibuang," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024