Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menerima 36 sertifikat tanah untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari 16 pengembang perumahan.

"Sertifikat PSU sesuai dengan regulasi memang harus diserahkan ke pemerintah daerah dan akan dimanfaatkan pemda untuk sarana dan prasarana umum masyarakat di perumahan masing-masing," kata Sekda Kabupaten Temanggung Harry Agung Prabowo di Temanggung, Rabu.

Ia menyampaikan diperkirakan tahun 2022 ada sekitar 60 sertifikat PSU yang akan diserahkan ke pemda.

"Penyerahannya memang bertahap, mudah-mudahan semakin majunya pengembang semakin banyak sertifikat PSU diserahkan ke pemda," katanya.

Agung menuturkan dengan diserahkan sertifikat tersebut maka PSU yang sudah dibangun pengembang itu tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan lainnya.

"Jangan sampai PSU yang sudah dibangun itu dijualbelikan untuk kepentingan yang tidak diinginkan, kalau sertifikat sudah diserahkan pengembang tidak bisa berbuat apa-apa lagi, mereka harus mengembangkan yang lain di luar PSU," katanya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan sebenarnya ini pekerjaan lama yang harus ditangani sehingga pihaknya mencoba untuk memaksimalkan supaya semua pengembang bisa menyerahkan sertifikat PSU.

"Syukur sampai ke fisik PSU, karena yang diserahkan ke kami itu belum dengan fisiknya. Namun dengan dikuasai sertifikat paling tidak sudah lebih aman," katanya.

Ia menyampaikan dengan penyerahan dan pelepasan hak atas tanah PSU perumahan ini bertujuan untuk mengamankan penghuni di perumahan tersebut karena kalau masih menjadi aset pengembang pemkab tidak bisa berbuat apa-apa.

"Seandainya warga menginginkan untuk dibangun, pemkab tidak bisa membantu karena bukan aset pemkab. Seandainya aset pemkab atau aset desa, pemkab bisa ikut membangun melalui usulan renbang," katanya. 

 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024