Sukoharjo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo bersama instansi terkait melaksanakan "testing" dan "tracing" terhadap pelaku perjalanan dari luar daerah di Terminal Bus Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Minggu, untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Petugas di Pospam Terminal Sukoharjo dalam melaksanakan kegiatan cek poin dengan menghentikan kendaraan berplat nomor luar daerah untuk dilakukan pemeriksaan terkait penggunaan aplikasi Peduli Lindungi atau surat keterangan sudah vaksinasi dan tes usap antigen secara random terhadap pelaku perjalanan untuk memastikan kesehatannya.

Menurut Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kegiatan tersebut bukan penyekatan, tetapi pengamanan jalur pelaku perjalanan yang datang dari luar daerah.

"Kami melakukan pemeriksaan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan tes usap antigen secara random terhadap pelaku perjalanan secara random," kata Kapolres.

Dari sebanyak 25 orang pelaku perjalanan yang di tes usap antigen secara acak tersebut ditemukan empat orang yang belum mendapatkan vaksinasi. Petugas kesehatan Pospam Sukoharjo, kemudian langsung melakukan vaksinasi di tempat.

Masyarakat yang belum divaksinasi tersebut antara lain, Sugiyono (56), warga Wonogiri Jateng, Joko Eko Prasetyo (31) dan Rozalina (26), keduanya warga Malang, Jatim.

Mereka saat diperiksa oleh petugas tidak dapat menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi maupun surat keterangan lain sebagai syarat perjalanan lantaran belum divaksinasi dengan alasan takut.

"Namun, masyarakat dari hasil random tes usap antigen tidak ada yang positif COVID-19. Namun, ada empat warga yang belum mendapatkan vaksinasi, dan setelah diberikan edukasi, mereka mau divaksinaai di Pospam Sukoharjo menggunakan vaksin merek Sinovac," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa Natal dan Tahun Baru 2022 sesuai keputusan pemerintah dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.

"Operasi ini, merupakan bagian dari pencegahan lonjakan kasus COVID-19. Apalagi sekarang ini, sudah ada temuan varian virus baru yakni, Omicron," imbuh Kapolres.

Pemerintah yang batal menerapkan PPKM tingkat 3 saat libur Natal dan tahun baru, sehingga tidak ada penyekatan. Masyarakat tetap diperbolehkan berpergian dengan syarat sudah vaksin COVID-19.

Melalui Pospam dan ruang-ruang publik lainnya, edukasi dan sosialisasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi terus diperkuat. Bagi masyarakat yang belum vaksin dilarang untuk bepergian. 

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024