Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mengungkap kasus penjualan 450 tabung elpiji ukuran 3 kilogram sebagai komoditas bersubsidi oleh pengepul tanpa memiliki izin usaha di Kecamatan Tahunan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Fachrur Rozi di Jepara, Kamis, kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengangkutan dan penjualan elpiji bersubsidi yang didatangkan dari Demak dan Kota Semarang terlihat dari segel tabung elpijinya itu.
Dari penggerebekan di gudang penyimpanan gas elpiji yang ada di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Jepara, ditemukan 500 tabung elpiji yang terdiri dari 450 tabung gas elpiji 3 kg dan 50 tabung elpiji 12 kg.
Selain mengamankan barang bukti ratusan tabung elpiji bersubsidi, Polisi juga mengamankan armada truk pengangkut.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui pemilik gudang tidak mengantongi izin usaha, baik sebagai agen atau pangkalan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Jepara akan meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara.
Sementara pelaku dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang nomor 22/2021 tentang Migas yang mengatur terkait penyimpanan, pengangkutan dan niaga tanpa izin.
Agen elpiji 3 kilogram atau elpiji PSO (public service obligation) merupakan jaringan distribusi PT Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran elpiji bersubsidi kepada masyarakat dengan jumlah tertentu, sedangkan pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan pemerintah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Fachrur Rozi di Jepara, Kamis, kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengangkutan dan penjualan elpiji bersubsidi yang didatangkan dari Demak dan Kota Semarang terlihat dari segel tabung elpijinya itu.
Dari penggerebekan di gudang penyimpanan gas elpiji yang ada di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Jepara, ditemukan 500 tabung elpiji yang terdiri dari 450 tabung gas elpiji 3 kg dan 50 tabung elpiji 12 kg.
Selain mengamankan barang bukti ratusan tabung elpiji bersubsidi, Polisi juga mengamankan armada truk pengangkut.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui pemilik gudang tidak mengantongi izin usaha, baik sebagai agen atau pangkalan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Jepara akan meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara.
Sementara pelaku dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang nomor 22/2021 tentang Migas yang mengatur terkait penyimpanan, pengangkutan dan niaga tanpa izin.
Agen elpiji 3 kilogram atau elpiji PSO (public service obligation) merupakan jaringan distribusi PT Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran elpiji bersubsidi kepada masyarakat dengan jumlah tertentu, sedangkan pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan pemerintah.