Pekalongan (ANTARA) - PT Sparta Putra Adhyaksa mengadukan dugaan kasus tagihan fiktif jasa pelayanan pemanduan dan kapal tunda di pelabuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Polres Pekalongan Kota.

Direktur PT Sparta Putra Adhyaksa Didik Pramono di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menyediakan jasa kapal untuk pengiriman material proyek PLTU ke PT TB selaku salah satu kontraktor di dalam PLTU Batang. 

"Akan tetapi, kami tidak menerima pelayanan itu namun tagihan terus diberikan pada kami hingga 30 invoice," katanya.

Kemudian, pemenang kontrak untuk badan usaha pelabuhan (BUP) PLTU Batang adalah PT A yaitu perusahaan yang melaksanakan pelayanan parkir kapal.

Namun, selama Juni 2021 hingga Oktober 2021, kata dia, PT A tidak melaksanakan layanan jasa dan proses sandar kapalnya langsung dilakukan oleh PT TB. 

Alasannya, kliennya tidak sabar menunggu jasa dari PT A hingga membuat kapalnya terapung dua hari. Hal itu bisa menghambat progres proyek PLTU Batang.

"Tagihan itu muncul setelah staf saya yang bernama Saiful menerima telepon dari administrasi keuangan PT A. Dia minta tanda tangan dan cap perusahaan untuk dikirimkan, tidak ada koordinasi dengan saya," katanya.

Didik mengatakan seharusnya untuk urusan seperti itu, pihak PT A harus kontak langsung kepada dirinya. 

Semua tagihan, kata dia, mencantumkan dokumen dengan tanda tangan serta cap palsu perusahaannya yang ternyata permintaan itu menjadi dasar penagihan padahal dasar dokumen penagihan adalah tanda tangan basah darinya.

"Saya melakukan cek ke PT A bagaimana bisa ada tagihan sementara di sana tidak melakukan layanan karena tidak punya kapal. Seharusnya penyedia jasa layanan parkir kapal harus punya kapal sendiri," katanya.

Didik mengatakan dirinya sudah membayar 13 tagihan awal senilai Rp40 juta. Namun, 17 tagihan berikutnya muncul dengan harga tidak wajar.

Nilai pelayanan sekali parkir kapal yang ditetapkan PT A hingga September 2021 adalah Rp3,5 juta, kemudian mulai Oktober 2021 menjadi sekitar Rp7 juta.

"Yang datang ke saya tagihannya antar Rp17 juta hingga Rp 19 juta per tagihan. Akhirnya saya lapor ke Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan," katanya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota Ahmad Sugeng saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya laporan dugaan kasus itu namun pihaknya belum bisa mengungkapkan progres kasus itu.

"Benar, tapi saat ini masih dalam penyelidikan," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024