Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melarang masyarakat mengadakan pawai atau arak-arakan pada malam tahun baru demi menghindari potensi terjadinya penularan penyakit virus corona (COVID-19).
"Kami melarang keras perayaan malam pergantian tahun baru, baik itu digelar terbuka maupun yang tertutup, atau yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Bupati Pati Haryanto pada rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru di Pendopo Kabupaten Pati, Senin.
Dalam rangka mencegah munculnya klaster penularan corona, kata dia, aktivitas masyarakat selama liburan akan diatur mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan dioptimalkan baik di tempat perbelanjaan, wisata, maupun tempat-tempat umum lainnya.
Ia mengungkapkan kebijakan pengaturan mobilitas selama liburan tersebut dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Seluruh fungsi satuan tugas COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan atau desa serta RT dan RW diaktifkan kembali paling lama 20 Desember 2021," ujarnya.
Kegiatan pentas seni maupun budaya, kata dia, memang diperbolehkan, namun pentasnya tanpa penonton, sedangkan pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 semua aun-alun yang ada di Kabupaten Pati akan ditutup demi menghindari kerumunan.
Oleh karenanya, pembatasan kegiatan masyarakat juga akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Kami melarang keras perayaan malam pergantian tahun baru, baik itu digelar terbuka maupun yang tertutup, atau yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Bupati Pati Haryanto pada rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru di Pendopo Kabupaten Pati, Senin.
Dalam rangka mencegah munculnya klaster penularan corona, kata dia, aktivitas masyarakat selama liburan akan diatur mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan dioptimalkan baik di tempat perbelanjaan, wisata, maupun tempat-tempat umum lainnya.
Ia mengungkapkan kebijakan pengaturan mobilitas selama liburan tersebut dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Seluruh fungsi satuan tugas COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan atau desa serta RT dan RW diaktifkan kembali paling lama 20 Desember 2021," ujarnya.
Kegiatan pentas seni maupun budaya, kata dia, memang diperbolehkan, namun pentasnya tanpa penonton, sedangkan pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 semua aun-alun yang ada di Kabupaten Pati akan ditutup demi menghindari kerumunan.
Oleh karenanya, pembatasan kegiatan masyarakat juga akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.