Pekalongan (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pekalongan Kota bersama Pemerintah Kota Pekalongan dan Kodim 0710/Pekalongan, Jawa Tengah, meningkatkan kesiagaan pengamanan menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa kesiagaan pengamanan ini dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah khususnya Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat libur natal dan tahun baru.
"Semua kegiatan tetap bisa dilaksanakan, tentunya dengan ada pembatasan-pembatasan sesuai yang tercantum dalam aturan tersebut. Kemudian, kaitannya untuk pengamanan obyek vital seperti di gereja akan dilakukan secara terpadu, dimana semua unsur instansi dilibatkan," katanya.
Menurut dia, Polres akan menyiagakan sebanyak 15 personel dengan persenjataan lengkap pada masing-masing gereja.
Adapun untuk pelaksanaan libur natal dan tahun baru, kata dia, sesuai instruksi dari pemerintah pusat tidak dilakukan penyekatan tetapi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah harus melengkapi persyaratan dokumen seperti membawa kartu vaksin, tes cepat dengan hasil negatif COVID-19 yang masih berlaku.
"Kami akan melibatkan seluruh instansi terkait dan menentukan beberapa pos check point. Kami akan melaksanakan pengecekan kelengkapan dokumen arus keluar dan masuk warga khususnya dari luar Kota Pekalongan," katanya.
Wahyu Rohadi mengatakan apabila kelengkapan dokumen yang bersangkutan ditemukan tidak lengkap seperti belum membawa surat tes cepat COVID-19 maka akan diminta melakukan tes cepat di tempat sebaliknya jika dari hasil tes cepat tersebut reaktif maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat.
"Kami berharap lonjakan kasus COVID-19 pada libur natal dan tahun baru tidak terjadi di daerah setempat. Oleh karena, kami berharap warga tetap mematuhi prorokol kesehatan secara ketat karena penyebaran kasus COVID-19 belum selesai," katanya.
Ia mengatakan dampak pandemi yang sudah berlangsung sekitar dua tahun ini berefek bukan hanya pada masalah kesehatan saja namun juga pada sektor ekonomi yang berimplikasi pada kerawanan situasi kamtibmas bila tidak dapat dikendalikan.
"Presiden dalam arahan telah menyampaikan adanya ancaman gelombang ke 4 dengan varian Omicron telah memasuki negara tetangga dimana varian ini lebih cepat menyebar," katanya.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa kesiagaan pengamanan ini dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah khususnya Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat libur natal dan tahun baru.
"Semua kegiatan tetap bisa dilaksanakan, tentunya dengan ada pembatasan-pembatasan sesuai yang tercantum dalam aturan tersebut. Kemudian, kaitannya untuk pengamanan obyek vital seperti di gereja akan dilakukan secara terpadu, dimana semua unsur instansi dilibatkan," katanya.
Menurut dia, Polres akan menyiagakan sebanyak 15 personel dengan persenjataan lengkap pada masing-masing gereja.
Adapun untuk pelaksanaan libur natal dan tahun baru, kata dia, sesuai instruksi dari pemerintah pusat tidak dilakukan penyekatan tetapi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah harus melengkapi persyaratan dokumen seperti membawa kartu vaksin, tes cepat dengan hasil negatif COVID-19 yang masih berlaku.
"Kami akan melibatkan seluruh instansi terkait dan menentukan beberapa pos check point. Kami akan melaksanakan pengecekan kelengkapan dokumen arus keluar dan masuk warga khususnya dari luar Kota Pekalongan," katanya.
Wahyu Rohadi mengatakan apabila kelengkapan dokumen yang bersangkutan ditemukan tidak lengkap seperti belum membawa surat tes cepat COVID-19 maka akan diminta melakukan tes cepat di tempat sebaliknya jika dari hasil tes cepat tersebut reaktif maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat.
"Kami berharap lonjakan kasus COVID-19 pada libur natal dan tahun baru tidak terjadi di daerah setempat. Oleh karena, kami berharap warga tetap mematuhi prorokol kesehatan secara ketat karena penyebaran kasus COVID-19 belum selesai," katanya.
Ia mengatakan dampak pandemi yang sudah berlangsung sekitar dua tahun ini berefek bukan hanya pada masalah kesehatan saja namun juga pada sektor ekonomi yang berimplikasi pada kerawanan situasi kamtibmas bila tidak dapat dikendalikan.
"Presiden dalam arahan telah menyampaikan adanya ancaman gelombang ke 4 dengan varian Omicron telah memasuki negara tetangga dimana varian ini lebih cepat menyebar," katanya.