Semarang (ANTARA) - Bank DBS Indonesia bersama Manulife Indonesia meluncurkan Asuransi Kesehatan Penyakit Kritis, MiEarly Critical Protection (MiECP), solusi perlindungan inovatif yang memberikan manfaat penyakit kritis tahap awal dan tahap akhir dengan pilihan pembayaran terbatas serta melindungi nasabah dari 154 penyakit kritis.
"Selain berjuang dengan ketidakpastian di tengah pandemi COVID-19, masyarakat senantiasa berhadapan dengan risiko penyakit kritis," kata Paulus Sutisna, Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia.
Bank DBS Indonesia, lanjutnya, ingin nasabah tetap dapat menikmati hidupnya di tengah beragam risiko yang ada dan sejalan dengan komitmen tersebut, Bank DBS Indonesia berkolaborasi dengan Manulife Indonesia menghadirkan solusi terhadap penyakit kritis yang dilengkapi dengan masa perlindungan selama 20 tahun.
"Sejalan dengan komitmen Bank DBS Indonesia terhadap para nasabah, kami semakin memahami kebutuhan masyarakat terkait asuransi kesehatan khususnya perlindungan terhadap penyakit kritis dan biaya perawatan yang tidak murah," kata Ryan Charland, President Director & CEO Manulife Indonesia.
Oleh karena itu, lanjutnya MiEarly Critical Protection (MiECP) dihadirkan untuk menyediakan perlindungan mulai dari tahap awal penyakit kritis hingga tahap akhir penyakit kritis maupun manfaat unit perawatan intensif, sehingga masyarakat lebih fokus terhadap pemulihan dan mendapatkan ketenangan pikiran.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, angka kejadian penyakit jantung dan pembuluh darah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Setidaknya 15 dari setiap 1.000 orang, atau sekitar 2.800.000 individu di Indonesia, terkena dampaknya setiap tahun.
Penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, dan stroke merupakan empat penyakit katastropik teratas dalam hal biaya pengobatan termahal.
Dalam 5 tahun terakhir, angka klaim penyakit kritis di Manulife melonjak sebesar lebih dari 200 persen dari Rp12.5 miliar di tahun 2015 menjadi Rp25,5 miliar di tahun 2020.
Sepanjang pandemi, permintaan untuk asuransi juga terlihat meningkat, Manulife Asia Care Survey yang dirilis pada Februari 2021, mengungkapkan jika hampir tiga perempat (72 persen) responden dari Indonesia menyatakan ingin membeli polis baru dalam enam bulan ke depan, sedikit lebih tinggi dari ratarata kawasan Asia (71 persen) – dengan perlindungan penyakit kritis sebagai salah satu jenis asuransi yang banyak diinginkan responden.
Mengingat biaya pengobatan yang besar terhadap penyakit kritis, MiECP menyediakan fitur Power Reset yang memungkinkan nasabah mengatur ulang (reset) Uang Pertanggungan mereka sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Contoh uang pertanggungan akan diperbaharui menjadi kembali 100 persen secara otomatis apabila tidak terjadi klaim dalam waktu 12 bulan sejak klaim di bawah ini, mana yang terjadi lebih dahulu: manfaat penyakit kritis tahap awal yang pertama; atau manfaat rawat inap di ICU/HCU/ICCU/PICU.
Selain itu, jika nasabah meninggal dunia, penerima manfaat akan menerima 100 persen Total Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk Premi Tambahan) selama masa Pertanggungan, jika nasabah hidup hingga akhir Masa Pertanggungan dan Uang Pertanggungan MiEarly Critical Protection belum dibayarkan 100 persen, maka penerima manfaat akan menerima 100 persen total premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk premi fambahan).
Beberapa keunggulan lainnya dari MiEarly Critical Protection antara lain; manfaat Angioplasti dan manfaat kegagalan fungsi organ akibat Diabetes, dengan beragam manfaat tersebut, nasabah akan mendapatkan ketenangan finansial dari risiko penyakit kritis serta dapat mempersiapkan masa depan yang semakin hari semakin baik.
"Selain berjuang dengan ketidakpastian di tengah pandemi COVID-19, masyarakat senantiasa berhadapan dengan risiko penyakit kritis," kata Paulus Sutisna, Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia.
Bank DBS Indonesia, lanjutnya, ingin nasabah tetap dapat menikmati hidupnya di tengah beragam risiko yang ada dan sejalan dengan komitmen tersebut, Bank DBS Indonesia berkolaborasi dengan Manulife Indonesia menghadirkan solusi terhadap penyakit kritis yang dilengkapi dengan masa perlindungan selama 20 tahun.
"Sejalan dengan komitmen Bank DBS Indonesia terhadap para nasabah, kami semakin memahami kebutuhan masyarakat terkait asuransi kesehatan khususnya perlindungan terhadap penyakit kritis dan biaya perawatan yang tidak murah," kata Ryan Charland, President Director & CEO Manulife Indonesia.
Oleh karena itu, lanjutnya MiEarly Critical Protection (MiECP) dihadirkan untuk menyediakan perlindungan mulai dari tahap awal penyakit kritis hingga tahap akhir penyakit kritis maupun manfaat unit perawatan intensif, sehingga masyarakat lebih fokus terhadap pemulihan dan mendapatkan ketenangan pikiran.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, angka kejadian penyakit jantung dan pembuluh darah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Setidaknya 15 dari setiap 1.000 orang, atau sekitar 2.800.000 individu di Indonesia, terkena dampaknya setiap tahun.
Penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, dan stroke merupakan empat penyakit katastropik teratas dalam hal biaya pengobatan termahal.
Dalam 5 tahun terakhir, angka klaim penyakit kritis di Manulife melonjak sebesar lebih dari 200 persen dari Rp12.5 miliar di tahun 2015 menjadi Rp25,5 miliar di tahun 2020.
Sepanjang pandemi, permintaan untuk asuransi juga terlihat meningkat, Manulife Asia Care Survey yang dirilis pada Februari 2021, mengungkapkan jika hampir tiga perempat (72 persen) responden dari Indonesia menyatakan ingin membeli polis baru dalam enam bulan ke depan, sedikit lebih tinggi dari ratarata kawasan Asia (71 persen) – dengan perlindungan penyakit kritis sebagai salah satu jenis asuransi yang banyak diinginkan responden.
Mengingat biaya pengobatan yang besar terhadap penyakit kritis, MiECP menyediakan fitur Power Reset yang memungkinkan nasabah mengatur ulang (reset) Uang Pertanggungan mereka sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Contoh uang pertanggungan akan diperbaharui menjadi kembali 100 persen secara otomatis apabila tidak terjadi klaim dalam waktu 12 bulan sejak klaim di bawah ini, mana yang terjadi lebih dahulu: manfaat penyakit kritis tahap awal yang pertama; atau manfaat rawat inap di ICU/HCU/ICCU/PICU.
Selain itu, jika nasabah meninggal dunia, penerima manfaat akan menerima 100 persen Total Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk Premi Tambahan) selama masa Pertanggungan, jika nasabah hidup hingga akhir Masa Pertanggungan dan Uang Pertanggungan MiEarly Critical Protection belum dibayarkan 100 persen, maka penerima manfaat akan menerima 100 persen total premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk premi fambahan).
Beberapa keunggulan lainnya dari MiEarly Critical Protection antara lain; manfaat Angioplasti dan manfaat kegagalan fungsi organ akibat Diabetes, dengan beragam manfaat tersebut, nasabah akan mendapatkan ketenangan finansial dari risiko penyakit kritis serta dapat mempersiapkan masa depan yang semakin hari semakin baik.