Temanggung (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) tahun 2021 senilai Rp800 juta.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Prasojo di Temanggung, Rabu, mengatakan bantuan ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang selama ini belum mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Ia menjelaskan bantuan ini diberikan kepada 100 penerima lanjut usia, lima penerima orang terlantar dalam perjalanan, empat kasus viral, 132 orang penyandang disabilitas, 50  keluarga miskin, 47 keluarga miskin melalui PKH, 40  keterlantaran melalui program "home care".

Baca juga: Pemkab Banjarnegara gelontorkan Rp20 miliar untuk JPS selama PPKM

"Total ada 378 kasus yang menerima bantuan ini, dari rencana sebanyak 422 individu atau keluarga," katanya usai penyerahan bantuan di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung.

Ia menyebutkan, setiap kasus akan menerima bantuan yang berbeda, yakni kasus lanjut usia akan menerima bantaun sebanyak Rp1 juta, orang terlantar dalam perjalanan Rp100 ribu, kasus viral Rp3,5 juta, penyandang disabilitas Rp2 juta, kasus home care Rp3 juta, bantuan sembako Rp1 juta per kepala keluarga dan bantuan bansos PKH maksimal sebesar Rp3 juta.

Menurut dia penyaluran bantuan dilakukan bertahap, untuk tahap pertama sudah dilakukan pada bulan September 2021, kemudian bantuan tahap kedua disalurkan pada bulan Oktober 2021.

Ia menyampaikan bantuan sosial melalui JPS ini merupakan sebuah kegiatan untuk dapat memecahkan masalah bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) baik individu maupun keluarga yang mengalami permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan dasar, namun belum mendapatkan layanan melalui program-program yang tersedia.

Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengatakan Dinas Sosial berusaha memberikan bantuan kepada warga kurang mampu, yang selama ini memang belum mendapatkan bantuan dari program pemerintah.

Menurut dia langkah ini sangat membantu masyarakat, karena selama ini masyarakat yang mendapatkan bantuan dari program JPS ini belum tersentuh bantuan sama sekali, dengan berbagai macam alasan, antara lain keluarga tunggal itu tidak boleh menerima bantuan.

"Bantuan ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah yang sudah ada artinya didaftarkan untuk menjadi penerima bantuan PKH tidak memenuhi syarat, BPNT juga tidak memenuhi syarat bahkan untuk penerima BLT dana desa juga tidak memenuhi syarat, mereka bisa mendapatkan bantuan melalui program ini," katanya. 

Baca juga: Pemkot Magelang serahkan bantuan JPS kepada 1.965 KPM

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024