KPK tetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka

Sabtu, 25 September 2021 5:20 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Dalam perkara tersebut, lanjut Firli, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.

Baca juga: MKD DPR: KPK harus terbuka terkait kasus Azis Syamsuddin
Baca juga: KPK jemput paksa Azis Syamsuddin
Baca juga: Golkar hargai proses hukum terkait kasus Azis Syamsuddin


"Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada Jumat (24/9) karena yang bersangkutan memberikan keterangan kepada KPK bahwa yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19," kata Firli.

Oleh karena itu, KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan tenaga medis.

"Hasil pengecekan kesehatan terhadap AZ dilakukan di rumah beliau dengan hasil menunjukkan bahwa hasil tes swab antigen nonreaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ucap Firli.

Tim KPK, kata dia, selanjutnya membawa Azis ke Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun bui

17 February 2022 14:21 Wib, 2022

Azis: Eks penyidik KPK pinjam uang dengan memelas

17 January 2022 15:38 Wib, 2022

Azis Syamsuddin dan saksi menangis saat persidangan

06 January 2022 18:12 Wib, 2022

Azis Syamsuddin bantah terima uang urus anggaran Lampung Tengah

03 January 2022 15:53 Wib, 2022

Eks penyidik KPK Stepanus Robin dituntut 12 tahun bui

06 December 2021 16:32 Wib, 2021
Terpopuler

Kalangan akademisi ramaikan Pilkada Surakarta

PERISTIWA - 25 April 2024 15:48 Wib

Wali Kota Surakarta gandeng sepatu lokal bantu siswa kurang mampu

PERISTIWA - 26 April 2024 13:27 Wib

Nyalanesia gandeng sejumlah pemda beri pendampingan literasi sekolah

PERISTIWA - 27 April 2024 17:07 Wib

PDAM Kota Magelang berikan subsidi masyarakat berpenghasilan rendah

PERISTIWA - 25 April 2024 15:49 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib