Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah mulai membuka objek wisata dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dalam rangka penerapan protokol kesehatan.
"Destinasi wisata dibuka dengan dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas pengunjung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto ketika dihubungi dari Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Dia menjelaskan hal tersebut sesuai Instruksi Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Tujuannya, kata dia, agar tidak menimbulkan kerumunan di area objek wisata dan seluruh pihak baik itu pengunjung maupun pihak pengelola dapat leluasa menjaga jarak sesuai dengan aturan protokol kesehatan," katanya.
Selain soal kapasitas pengunjung, kata dia, pihaknya juga memastikan protokol kesehatan lainnya dijalankan secara sangat ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Penerapan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sangat diperhatikan agar dapat terlaksana dengan baik," katanya.
Selain itu, mengenai persyaratan yang mewajibkan pengunjung yang datang untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
"Pemerintah sudah menerapkan kebijakan terkait dengan pemberian vaksin sehingga selain persyaratan protokol kesehatan seperti masker dan jaga jarak juga ditambah persyaratan lain yakni pengunjung yang datang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama," katanya.
Selain itu, kata dia, pengunjung di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata.
Dia berharap seluruh pihak, mulai dari pengelola objek wisata hingga seluruh wisatawan akan dapat bersama-sama menerapkan protokol kesehatan di objek wisata.
"Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan objek wisata yang aman dan nyaman bagi semua pihak dan juga diharapkan akan dapat meminimalisir risiko penyebaran COVID-19," katanya.
Dia menambahkan pihaknya terus melakukan monitoring secara berkala guna memastikan penerapan protokol kesehatan di objek wisata telah berjalan dengan baik.
"Destinasi wisata dibuka dengan dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas pengunjung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto ketika dihubungi dari Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Dia menjelaskan hal tersebut sesuai Instruksi Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Tujuannya, kata dia, agar tidak menimbulkan kerumunan di area objek wisata dan seluruh pihak baik itu pengunjung maupun pihak pengelola dapat leluasa menjaga jarak sesuai dengan aturan protokol kesehatan," katanya.
Selain soal kapasitas pengunjung, kata dia, pihaknya juga memastikan protokol kesehatan lainnya dijalankan secara sangat ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Penerapan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sangat diperhatikan agar dapat terlaksana dengan baik," katanya.
Selain itu, mengenai persyaratan yang mewajibkan pengunjung yang datang untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
"Pemerintah sudah menerapkan kebijakan terkait dengan pemberian vaksin sehingga selain persyaratan protokol kesehatan seperti masker dan jaga jarak juga ditambah persyaratan lain yakni pengunjung yang datang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama," katanya.
Selain itu, kata dia, pengunjung di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata.
Dia berharap seluruh pihak, mulai dari pengelola objek wisata hingga seluruh wisatawan akan dapat bersama-sama menerapkan protokol kesehatan di objek wisata.
"Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan objek wisata yang aman dan nyaman bagi semua pihak dan juga diharapkan akan dapat meminimalisir risiko penyebaran COVID-19," katanya.
Dia menambahkan pihaknya terus melakukan monitoring secara berkala guna memastikan penerapan protokol kesehatan di objek wisata telah berjalan dengan baik.