Semarang (ANTARA) - Pemerintah sudah kembali melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pada pekan sebelumnya telah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.

Dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021 bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat beberapa kanal yang disediakan BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU yaitu melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).

Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung.

Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK adalah Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Untuk tetap menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta diimbau untuk mengutamakan kanal-kanal nonfisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menegaskan pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal nonfisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.

"Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal nonfisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” kata Roswita.

Sementara, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni ketika dihubungi, di Semarang, Senin (16/8) terkait pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) mengatakan bantuan BSU tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

"Kami akan berkomitmen untuk membantu peserta yang ingin mendapatkan informasi mengenai penerima BSU. Dengan kanal-kanal layanan tersebut semoga dapat membantu peserta terkait informasi penerima dana BSU dari pemerintah," katanya

Untuk tahap 1 menurut Imron, di seluruh Wilayah BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit ada 8.515 tenaga kerja kepesertaan yang mendapatkan BSU.

"Tahap 1 ini adalah peserta yang datanya sudah clear, tertib iuran," ujarnya.

Imron berharap dana BSU yang digelontorkan tersebut bisa tepat sasaran dan dapat meringankan beban pekerja selama masa pandemi ini.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya serta tertib administrasi untuk data pekerja dan iurannya, agar selain dapat terlindungi jaminan sosial, apabia ada program pemerintah seperti BSU bisa masuk kategori," tutup Imron Fatoni.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024