Semarang (ANTARA) - Keberadaan konstitusi sangat penting bagi sebuah negara karena berperan sebagai landasan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
"Konstitusi merupakan tatanan aturan yang memuat peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi utama kehidupan untuk menegakkan suatu bangunan besar yang bernama negara," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Rabu (18/8) dalam rangka memperingati Hari Konstitusi.
Hari Konstitusi Indonesia ditetapkan melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 September 2008.
Penetapan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi bertepatan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi dalam rapat paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Lestari berharap momentum peringatan Hari Konstitusi mampu mengingatkan kembali kepada setiap anak bangsa, betapa pentingnya peran konstitusi kita, UUD 1945, yang selalu menjadi dasar berbagai ketentuan yang berlaku di negeri ini.
UUD 1945, menurut Rerie, berisi refleksi gagasan para pendiri bangsa yang merancang, kemudian mengesahkan konstitusi Indonesia, dalam bentuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 18 Agustus 1945.
Konstitusi nasional, tegas Rerie, ditetapkan sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam struktur, prosedur, wewenang, dan kewajiban pemerintahan suatu negara pada umumnya.
Mengingat pentingnya peran konstitusi, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejumlah upaya untuk merevisi atau mengamendemen konstitusi harus selalu didasari atas sikap kehati-hatian yang tinggi dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek ketatanegaraan.
Karena itu, Rerie berharap, para pemangku kepentingan yang mengemban amanah rakyat menjaga konstitusi negeri ini mampu mengedepankan sikap kenegarawanan demi terus berlangsungnya pembangunan di Ibu Pertiwi.
Ibarat sebuah bangunan, jelas Rerie, konstitusi adalah pondasi dari sebuah bangunan negara. Jadi, tegasnya, jika bangunan sudah berdiri dan pondasinya tidak berfungsi dengan baik, potensi ancaman runtuhnya bangunan negara akan menjadi besar.
Karena itu, Rerie sangat berharap, para pemangku kepentingan melakukan pertimbangan yang matang dan kajian yang komperhensif dari berbagai bidang, bila akan memperbaiki konstitusi kita.
"Jangan sampai, upaya perbaikan yang kita lakukan malah membuat konstitusi kita tidak mampu mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945," ujar Rerie.
Cita-cita luhur pendiri bangsa Indonesia, tambahnya, antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.***
"Konstitusi merupakan tatanan aturan yang memuat peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi utama kehidupan untuk menegakkan suatu bangunan besar yang bernama negara," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Rabu (18/8) dalam rangka memperingati Hari Konstitusi.
Hari Konstitusi Indonesia ditetapkan melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 September 2008.
Penetapan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi bertepatan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi dalam rapat paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Lestari berharap momentum peringatan Hari Konstitusi mampu mengingatkan kembali kepada setiap anak bangsa, betapa pentingnya peran konstitusi kita, UUD 1945, yang selalu menjadi dasar berbagai ketentuan yang berlaku di negeri ini.
UUD 1945, menurut Rerie, berisi refleksi gagasan para pendiri bangsa yang merancang, kemudian mengesahkan konstitusi Indonesia, dalam bentuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 18 Agustus 1945.
Konstitusi nasional, tegas Rerie, ditetapkan sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam struktur, prosedur, wewenang, dan kewajiban pemerintahan suatu negara pada umumnya.
Mengingat pentingnya peran konstitusi, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejumlah upaya untuk merevisi atau mengamendemen konstitusi harus selalu didasari atas sikap kehati-hatian yang tinggi dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek ketatanegaraan.
Karena itu, Rerie berharap, para pemangku kepentingan yang mengemban amanah rakyat menjaga konstitusi negeri ini mampu mengedepankan sikap kenegarawanan demi terus berlangsungnya pembangunan di Ibu Pertiwi.
Ibarat sebuah bangunan, jelas Rerie, konstitusi adalah pondasi dari sebuah bangunan negara. Jadi, tegasnya, jika bangunan sudah berdiri dan pondasinya tidak berfungsi dengan baik, potensi ancaman runtuhnya bangunan negara akan menjadi besar.
Karena itu, Rerie sangat berharap, para pemangku kepentingan melakukan pertimbangan yang matang dan kajian yang komperhensif dari berbagai bidang, bila akan memperbaiki konstitusi kita.
"Jangan sampai, upaya perbaikan yang kita lakukan malah membuat konstitusi kita tidak mampu mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945," ujar Rerie.
Cita-cita luhur pendiri bangsa Indonesia, tambahnya, antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.***