Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Pemuda menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebagai tindak lanjut adanya kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penyerahan surat kuasa khusus tersebut dilakukan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda Teguh Wiyono dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Transiswara Adhi di Kantor Kejari Semarang, Rabu.

Teguh mengakui kerja sama BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda dengan Kejaksaan Negeri mampu meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam membayar iuran.

"Pada penyerahan SKK tahun 2020 telah berhasil meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dilihat dari penerimaan iuran dari perusahaan menunggak iuran sebesar Rp403.994.800 dari 10 badan usaha yang menunggak," kata Teguh.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda Teguh Wiyono menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Transiswara Adhi di Kantor Kejari Semarang, Rabu (18/8/2021). (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK)

Untuk tahun 2021, lanjut Teguh, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda menyerahkan 13 Surat Kuasa Khusus (SKK) perusahaan menunggak iuran dengan potensi penerimaan iuran sebesar Rp2,2 miliar.

"Besar harapan kami, dari potensi penerimaan iuran sebesar Rp2,2 miliar tersebut dapat kembali tertagih untuk menjamin hak-hak pekerja," kata Teguh.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Transiswara Adhi mengatakan pihaknya mendukung pelaknsaan Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Bentuk dukungan tersebut, lanjut Transiswara yakni dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan Kejari Semarang dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kejari Semarang selalu siap dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan kepatuhan dan penegakan hukum badan usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tutup Transiswara Adhi.



Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024