Solo (ANTARA) - Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Solo menyatakan sektor nonesensial membantu memulihkan roda perekonomian daerah yang sempat tersendat akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Oleh karena itu, kalau sampai nonesensial boleh buka ya kami menyambut baik, karena ini kan membantu roda perekonomian di Kota Solo," kata Ketua APPBI Solo Veronica Lahji di Solo, Kamis.
Terkait hal itu, pihaknya menyesuaikan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surakarta, yakni sebelum membuka toko yang bergerak di sektor nonesensial harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta.
"Hari ini kami mengajukan izin melalui APPBI, ada Solo Grand Mal, Solo Square, dan Solo Paragon," katanya.
Nantinya, dikatakannya, pihak pengelola mal juga akan memastikan apa saja yang harus dipenuhi oleh mal maupun penyewa untuk tetap bisa beroperasi tanpa menyalahi aturan.
"Kalau protokol kesehatan kan sudah diperketat. Jadi sambil kami menunggu apabila diperbolehkan buka tanpa ada kategori tertentu, Satgas mintanya apa sama kami (pengelola mal). Yang pasti kami sangat menyambut baik kebijakan ini karena efeknya luar biasa, baik dari SDM maupun manajemen malnya," katanya.
Sementara itu, disinggung mengenai wacana kartu vaksin yang menjadi syarat pengunjung masuk ke mal, secara pribadi ia mengaku kurang setuju.
"Saya kurang setuju, walaupun di Solo ini 60 persen lebih orang sudah tervaksin tetapi mal ini kan area publik, jadi bukan hanya orang Solo yang masuk," katanya.
Ia berharap jika wacana tersebut jadi direalisasikan akan diberlakukan pengecualian bagi daerah-daerah yang capaian vaksinnya masih rendah.
"Harapannya ada kelonggaran, apalagi biasanya orang tua kan kalau ke mal mengajak anak," katanya.
"Oleh karena itu, kalau sampai nonesensial boleh buka ya kami menyambut baik, karena ini kan membantu roda perekonomian di Kota Solo," kata Ketua APPBI Solo Veronica Lahji di Solo, Kamis.
Terkait hal itu, pihaknya menyesuaikan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surakarta, yakni sebelum membuka toko yang bergerak di sektor nonesensial harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta.
"Hari ini kami mengajukan izin melalui APPBI, ada Solo Grand Mal, Solo Square, dan Solo Paragon," katanya.
Nantinya, dikatakannya, pihak pengelola mal juga akan memastikan apa saja yang harus dipenuhi oleh mal maupun penyewa untuk tetap bisa beroperasi tanpa menyalahi aturan.
"Kalau protokol kesehatan kan sudah diperketat. Jadi sambil kami menunggu apabila diperbolehkan buka tanpa ada kategori tertentu, Satgas mintanya apa sama kami (pengelola mal). Yang pasti kami sangat menyambut baik kebijakan ini karena efeknya luar biasa, baik dari SDM maupun manajemen malnya," katanya.
Sementara itu, disinggung mengenai wacana kartu vaksin yang menjadi syarat pengunjung masuk ke mal, secara pribadi ia mengaku kurang setuju.
"Saya kurang setuju, walaupun di Solo ini 60 persen lebih orang sudah tervaksin tetapi mal ini kan area publik, jadi bukan hanya orang Solo yang masuk," katanya.
Ia berharap jika wacana tersebut jadi direalisasikan akan diberlakukan pengecualian bagi daerah-daerah yang capaian vaksinnya masih rendah.
"Harapannya ada kelonggaran, apalagi biasanya orang tua kan kalau ke mal mengajak anak," katanya.