Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja Perwakilan Semarang menyerahkan santunan kepada ahli waris dari dua pengendara sepeda motor yang berboncengan saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Puntan Raya, Gunungpati, Kota Semarang.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Semarang Raden Soeko Agung Prasetyo dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan kedua korban tewas dalam kecelakaan yang terjadi pada 5 Agustus 2021 tersebut, masing-masing Abdul Rahman (53) dan Saniman (74), warga Desa Wonosari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Dia mengatakan keduanya meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan mobil bak terbuka yang diduga kehilangan kendali saat melintas di jalan yang menikung dan menanjak di daerah itu.

"Jasa Raharja sudah bergerak cepat untuk memproses dan memberikan santunan kepada ahli waris," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja dukung Vaksinasi Merdeka Candi di Jateng

Baca juga: Jasa Raharja serahkan helm Kopek untuk Polda Jateng

Santunan itu diserahkan kepada istri dan anak korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

Besaran santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yakni Rp50 juta.

Dalam kesempatan itu, Raden Soeko juga mengimbau para pengendara kendaraan bermotor untuk selalu berhati-hati, mengutamakan keselamatan, dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024