Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menghentikan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri seiring dengan meningkatnya kasus penyebaran COVID-19.
Kepala Seksi Penempatan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kota Pekalongan Heryu Purwanto di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa sejumlah negara memang menghentikan sementara penerimaan pekerja migran Indonesia seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19.
"Untuk pekerja migran Indonesia memang ada beberapa negara yang belum bisa menerima seperti Arab Saudi, Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, dan Jepang. Mereka menghentikan sementara karena adanya peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia," katanya.
Heryu mengatakan sejak Januari 2021 hingga Juni 2021 tercatat hanya ada 22 pekerja yang membuat paspor dengan pengajuan permohonan bekerja di bidang perkapalan yang berada di Singapura dan Hongkong.
Adapun pekerja migran Indonesia yang dipulangkan ke daerah, kata dia, sebanyak dua orang.
"Saat ini, masyarakat yang masih bisa menjadi PMI adalah mereka yang terutama bekerja di kapal baik kapal tongkang, kapal pesiar, dan kapal perikanan masih bisa untuk melakukan registrasi dan rekomendasi paspor," katanya.
Ia mengatakan pendaftaran PMI di sektor perkapalan atau laut ini harus mendaftar lewat perusahaan-perusahaan resmi.
Pemkot, kata dia, sudah melakukan sosialisasi secara detail dan langsung agar masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri langsung datang berkonsultasi ke Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan untuk mengetahui beberapa hal teknis untuk mendaftar menjadi PMI.
"Kami membuka konsultasi setiap hari. Mereka langsung kesini (kantor Disnaker) biasanya karena ada hal teknis seperti pembuatan paspor, perjanjian kerja, dan upah," katanya.
Ia menambahkan selama Januari hingga Juni 2021 tercatat 22 pekerja yang membuat paspor untuk bekerja di luar negeri.
Kepala Seksi Penempatan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kota Pekalongan Heryu Purwanto di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa sejumlah negara memang menghentikan sementara penerimaan pekerja migran Indonesia seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19.
"Untuk pekerja migran Indonesia memang ada beberapa negara yang belum bisa menerima seperti Arab Saudi, Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, dan Jepang. Mereka menghentikan sementara karena adanya peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia," katanya.
Heryu mengatakan sejak Januari 2021 hingga Juni 2021 tercatat hanya ada 22 pekerja yang membuat paspor dengan pengajuan permohonan bekerja di bidang perkapalan yang berada di Singapura dan Hongkong.
Adapun pekerja migran Indonesia yang dipulangkan ke daerah, kata dia, sebanyak dua orang.
"Saat ini, masyarakat yang masih bisa menjadi PMI adalah mereka yang terutama bekerja di kapal baik kapal tongkang, kapal pesiar, dan kapal perikanan masih bisa untuk melakukan registrasi dan rekomendasi paspor," katanya.
Ia mengatakan pendaftaran PMI di sektor perkapalan atau laut ini harus mendaftar lewat perusahaan-perusahaan resmi.
Pemkot, kata dia, sudah melakukan sosialisasi secara detail dan langsung agar masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri langsung datang berkonsultasi ke Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan untuk mengetahui beberapa hal teknis untuk mendaftar menjadi PMI.
"Kami membuka konsultasi setiap hari. Mereka langsung kesini (kantor Disnaker) biasanya karena ada hal teknis seperti pembuatan paspor, perjanjian kerja, dan upah," katanya.
Ia menambahkan selama Januari hingga Juni 2021 tercatat 22 pekerja yang membuat paspor untuk bekerja di luar negeri.