Banyumas (ANTARA) - Petugas gabungan memutar balik ratusan kendaraan yang hendak memasuki Kabupaten Banyumas pada saat melakukan penyekatan di wilayah perbatasan sebagai tindak lanjut dari penutupan seluruh pintu keluar jalan tol di Jawa Tengah pada 16-22 Juli 2021.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun ANTARA dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada hari pertama penyekatan, Jumat, tercatat sebanyak 566 kendaraan yang diputar balik di empat Pos Penyekatan Ring 3 yang berlokasi di Ajibarang, Wangon, Tambak, dan Sokaraja.
Sementara jumlah kendaraan yang boleh melintas sebanyak 832 unit terdiri atas 495 kendaraan pekerja sektor esensial dan 337 kendaraan pekerja sektor kritikal.
Dari pantauan di salah satu Pos Penyekatan Ring 3 yang berlokasi di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang atau Jembatan Timbang Ajibarang, petugas Satlantas Polresta Banyumas menempelkan stiker khusus pada kendaraan pekerja sektor esensial maupun kritikal yang membawa dokumen persyaratan perjalanan lengkap.
Terkait dengan penyekatan tersebut, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim mengatakan kegiatan penyekatan di Ring 3, Ring 2, dan Ring 1 saat ini sudah berjalan.
"Penyekatan ini jangan dianggap bahwa ada sesuatu hal, tidak. Tujuan dari penyekatan adalah bagaimana wilayah Banyumas itu sehat," ujarnya.
Ia mengatakan yang melakukan penyekatan bukan hanya Polri, juga melibatkan anggota TNI dan pemerintah daerah.
"Jadi seluruh elemen. Tujuannya hanyalah satu, Banyumas kita ini sehat," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, kata dia, bagi warga yang tidak bisa menunjukkan persyaratan bepergian seperti yang ditetapkan pemerintah, maka yang bersangkutan akan diminta memutar balik kendaraan-nya.
Menurut dia, persyaratan untuk bepergian tersebut di antaranya kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, surat keterangan tes antigen dengan hasil negatif, dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Kalau enggak bawa itu akan diputar balik. Jangan bawa penyakit impor ke dalam (Banyumas). Masak kita mengimpor penyakit terus," ucap-nya.
Sebelumnya, Kapolresta mengatakan kegiatan penyekatan di Ring 3, Ring 2, dan Ring 1 pada tanggal 16-22 Juli setiap harinya akan dilakukan selama 24 jam.
Dalam hal ini, kata dia, penyekatan Ring 3 dilakukan di empat titik pintu masuk wilayah Kabupaten Banyumas, yakni Sokaraja, Ajibarang, Tambak, dan Wangon.
Sementara penyekatan Ring 2 dilakukan di 14 titik jalur masuk kota Purwokerto, yakni Simpang Kalibogor, Simpang Tanjung, Simpang Karangpucung, Simpang Samsat, Simpang TRAP, Simpang Berkoh, Simpang Mersi, Simpang MAN 1, Simpang Pabuaran, Bundaran Pringsewu, Simpang Kebumen, Simpang Pasar Cerme, Simpang Karang Jambu, dan Simpang Bobosan.
Sedangkan penyekatan Ring 1 dilakukan di enam titik dalam kota Purwokerto, yakni Simpang Palma, Simpang Pasar Wage, Simpang Omnia, Simpang Meotel/GOR Satria, dan Simpang Lapangan Glempang.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun ANTARA dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada hari pertama penyekatan, Jumat, tercatat sebanyak 566 kendaraan yang diputar balik di empat Pos Penyekatan Ring 3 yang berlokasi di Ajibarang, Wangon, Tambak, dan Sokaraja.
Sementara jumlah kendaraan yang boleh melintas sebanyak 832 unit terdiri atas 495 kendaraan pekerja sektor esensial dan 337 kendaraan pekerja sektor kritikal.
Dari pantauan di salah satu Pos Penyekatan Ring 3 yang berlokasi di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang atau Jembatan Timbang Ajibarang, petugas Satlantas Polresta Banyumas menempelkan stiker khusus pada kendaraan pekerja sektor esensial maupun kritikal yang membawa dokumen persyaratan perjalanan lengkap.
Terkait dengan penyekatan tersebut, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim mengatakan kegiatan penyekatan di Ring 3, Ring 2, dan Ring 1 saat ini sudah berjalan.
"Penyekatan ini jangan dianggap bahwa ada sesuatu hal, tidak. Tujuan dari penyekatan adalah bagaimana wilayah Banyumas itu sehat," ujarnya.
Ia mengatakan yang melakukan penyekatan bukan hanya Polri, juga melibatkan anggota TNI dan pemerintah daerah.
"Jadi seluruh elemen. Tujuannya hanyalah satu, Banyumas kita ini sehat," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, kata dia, bagi warga yang tidak bisa menunjukkan persyaratan bepergian seperti yang ditetapkan pemerintah, maka yang bersangkutan akan diminta memutar balik kendaraan-nya.
Menurut dia, persyaratan untuk bepergian tersebut di antaranya kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, surat keterangan tes antigen dengan hasil negatif, dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Kalau enggak bawa itu akan diputar balik. Jangan bawa penyakit impor ke dalam (Banyumas). Masak kita mengimpor penyakit terus," ucap-nya.
Sebelumnya, Kapolresta mengatakan kegiatan penyekatan di Ring 3, Ring 2, dan Ring 1 pada tanggal 16-22 Juli setiap harinya akan dilakukan selama 24 jam.
Dalam hal ini, kata dia, penyekatan Ring 3 dilakukan di empat titik pintu masuk wilayah Kabupaten Banyumas, yakni Sokaraja, Ajibarang, Tambak, dan Wangon.
Sementara penyekatan Ring 2 dilakukan di 14 titik jalur masuk kota Purwokerto, yakni Simpang Kalibogor, Simpang Tanjung, Simpang Karangpucung, Simpang Samsat, Simpang TRAP, Simpang Berkoh, Simpang Mersi, Simpang MAN 1, Simpang Pabuaran, Bundaran Pringsewu, Simpang Kebumen, Simpang Pasar Cerme, Simpang Karang Jambu, dan Simpang Bobosan.
Sedangkan penyekatan Ring 1 dilakukan di enam titik dalam kota Purwokerto, yakni Simpang Palma, Simpang Pasar Wage, Simpang Omnia, Simpang Meotel/GOR Satria, dan Simpang Lapangan Glempang.