Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyiapkan bantuan bagi warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
"Efek atau dampak dari kebijakan pemerintah dengan adanya PPKM Darurat pada 3-20 Juli, maka pasti akan ada yang terkena dampak langsung seperti pekerja-pekerja, buruh-buruh harian dari pengusaha yang kegiatannya ditutup," kata Bupati dalam rekaman video yang dibagikan melalui WhatsApp kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Selain itu, kata dia, ada pegiat seni, budaya, pariwisata, olahraga, tata boga dan lain-lain yang turut terdampak PPKM Darurat.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah juga memperhatikan nasib warga yang terdampak PPKM Darurat tersebut.
"Sehingga nanti paling lambat tanggal 13 Juli, kami, pemerintah akan me-launching pendaftaran bagi masyarakat yang terdampak akibat adanya kebijakan ini, akan dibantu atau akan menerima bantuan. Nanti besarannya sedang kami hitung sesuai dengan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas, namanya adalah bantuan Jaring Pengaman Sosial Banyumas," katanya.
Ia mengatakan untuk mempercepat penyaluran bantuan, pendaftaran akan dilakukan melalui aplikasi.
Bagi masyarakat yang tidak paham aplikasi, kata dia, akan dibantu oleh kepala desa atau lurah.
"Atau siapapun bisa membantunya untuk mengusulkan. Setelah masuk pendaftaran, maka akan diverifikasi, terutama bantuan ini akan diberikan bagi masyarakat menengah ke bawah," katanya.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan reguler, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pusat maupun BST Dana Desa, tidak diperkenankan menerima bantuan JPS Banyumas.
Saat ditanya melalui pesan WhatsApp mengenai mekanisme penyaluran bantuan JPS Banyumas, Bupati mengatakan pihaknya masih memikirkan mekanisme penyalurannya.
"Bantuan berupa uang tunai, besarannya sedang dihitung. Sekarang sedang dipikir cara memberikannya, apa lewat tabungan atau Kantor Pos," katanya.
"Efek atau dampak dari kebijakan pemerintah dengan adanya PPKM Darurat pada 3-20 Juli, maka pasti akan ada yang terkena dampak langsung seperti pekerja-pekerja, buruh-buruh harian dari pengusaha yang kegiatannya ditutup," kata Bupati dalam rekaman video yang dibagikan melalui WhatsApp kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Selain itu, kata dia, ada pegiat seni, budaya, pariwisata, olahraga, tata boga dan lain-lain yang turut terdampak PPKM Darurat.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah juga memperhatikan nasib warga yang terdampak PPKM Darurat tersebut.
"Sehingga nanti paling lambat tanggal 13 Juli, kami, pemerintah akan me-launching pendaftaran bagi masyarakat yang terdampak akibat adanya kebijakan ini, akan dibantu atau akan menerima bantuan. Nanti besarannya sedang kami hitung sesuai dengan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas, namanya adalah bantuan Jaring Pengaman Sosial Banyumas," katanya.
Ia mengatakan untuk mempercepat penyaluran bantuan, pendaftaran akan dilakukan melalui aplikasi.
Bagi masyarakat yang tidak paham aplikasi, kata dia, akan dibantu oleh kepala desa atau lurah.
"Atau siapapun bisa membantunya untuk mengusulkan. Setelah masuk pendaftaran, maka akan diverifikasi, terutama bantuan ini akan diberikan bagi masyarakat menengah ke bawah," katanya.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan reguler, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pusat maupun BST Dana Desa, tidak diperkenankan menerima bantuan JPS Banyumas.
Saat ditanya melalui pesan WhatsApp mengenai mekanisme penyaluran bantuan JPS Banyumas, Bupati mengatakan pihaknya masih memikirkan mekanisme penyalurannya.
"Bantuan berupa uang tunai, besarannya sedang dihitung. Sekarang sedang dipikir cara memberikannya, apa lewat tabungan atau Kantor Pos," katanya.