Semarang (ANTARA) - Kepolisian melakukan penyekatan di 170 titik yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan, 170 titik penyekatan tersebar di 35 polres.
"Masing-masing lokasi penyekatan memiliki waktu pelaksanaan berbeda-beda," katanya.
Titik penyekatan ini, lanjut dia, bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat selama masa PPKM darurat.
Selain 170 titik penyekatan, kata dia, kepolisian juga menyiagakan 42 titik "check point" di berbagai perbatasan kabupaten/kota.
Melalui puluhan "check point" tersebut, menurut dia, mobilitas masyarakat antardaerah dapat ditekan sehingga kasus COVID-19 bisa menurun.
Sebelumnya diberitakan, di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 saat PPKM Darurat atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 jiwa per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 jiwa per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 orang per 100.000 jiwa per minggu.
Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang,
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan, 170 titik penyekatan tersebar di 35 polres.
"Masing-masing lokasi penyekatan memiliki waktu pelaksanaan berbeda-beda," katanya.
Titik penyekatan ini, lanjut dia, bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat selama masa PPKM darurat.
Selain 170 titik penyekatan, kata dia, kepolisian juga menyiagakan 42 titik "check point" di berbagai perbatasan kabupaten/kota.
Melalui puluhan "check point" tersebut, menurut dia, mobilitas masyarakat antardaerah dapat ditekan sehingga kasus COVID-19 bisa menurun.
Sebelumnya diberitakan, di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 saat PPKM Darurat atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 jiwa per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 jiwa per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 orang per 100.000 jiwa per minggu.
Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang,