Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, tetap mengandalkan Tim Cipta Kondisi dalam mengawasi pelaksanaan pemberlakukaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Perlu dukungan dari TNI/Polri karena kalau Satpol PP saja sepertinya sama pedagang 'nggak digagas' (tidak dipedulikan)," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta Ahyani di Solo, Kamis.

Ia mengatakan secara teknis pengawasan menjadi ranah dari Kepolisian. Meski demikian, pihaknya tidak akan mendirikan posko untuk melakukan penertiban protokol kesehatan oleh masyarakat.

"Hanya operasi yustisi saja, kami 'nggak' akan membatasi pergerakan. Kalau orang bepergian masuk di wilayah ini ya harus diwaspadai dan dicermati jangan sampai ada penularan baru," katanya.

Ia mengatakan beberapa hal yang menjadi pokok bahasan pada PPKM darurat tersebut di antaranya sebagian besar aktivitas dilakukan hanya sampai pukul 17.00 WIB, salah satunya pusat perbelanjaan modern. Meski demikian, ada beberapa aktivitas seperti restoran yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Wedangan atau kuliner yang lain juga hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB, lebih dari itu secara ketentuan hanya boleh dilakukan untuk layanan 'delivery' (dikirim)," katanya.

Mengenai koordinasi dengan kabupaten sekitar, Ahyani menyebut pihaknya juga akan melakukan.

"Saya pikir kalau mereka konsisten dengan keputusan pusat ini ya akan sama. Namun yang jadi masalah adalah sektor informal dan pasar tradisional, kalau hanya dibatasi jam itu akan kerepotan juga seperti kegiatan 'dropping' barang," katanya.

Sementara itu, katanya, Solo sendiri memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap daerah lain kaitannya dengan distribusi bahan pokok untuk masyarakat.

"Kami (Solo) 'nggak' mungkin 'nggak' tergantung dengan daerah lain, suplai dari daerah luar semua. kalau membatasi itu, masyarakat kuat 'nggak' selama dua minggu 'nggak' ada suplai dari luar. Jadi nanti yang distribusi bahan pokok akan dirumuskan lagi," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024