Semarang (ANTARA) -
Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Hadi Santoso meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif Jalan Tol Semarang-Solo mulai 27 Juni 2021 pukul 00.00 WIB karena dinilai akan menambah beban masyarakat saat pandemi COVID-19.

Kenaikan tarif tol itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 752/KPTS/ M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang-Solo tertanggal 9 Juni 2021.

Kenaikan tarif jalan tol ini akan menambah pengeluaran masyarakat terutama biaya mobilisasi yang akan berimplikasi pada kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan masyarakat, katanya di Semarang, Jumat.

Baca juga: Mulai 27 Juni 2021, tarif Tol Semarang-Solo naik

Politikus PKS ini juga menilai kenaikan tarif tol ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah hari ini yang berupaya menekan beban masyarakat.

Rencana kenaikan itu mulai dari jarak terdekat Rp1.000 hingga Rp10.000 untuk terjauh sehingga membuat tarif perjalanan via tol Trans Jawa (Jakarta- Surabaya) naik.

Tarif golongan I (sedan, jip, pikap, minibus, dan bus) misalnya untuk perjalanan terjauh dari Gerbang Tol (GT) Banyumanik menuju GT Surakarta atau sebaliknya, semula Rp65.000 menjadi Rp75.000.

Hadi berharap pemerintah membatalkan kenaikan tarif tol ini sampai ekonomi masyarakat memungkinkan.

Baca juga: Presiden tinjau proyek Jalan Tol Semarang-Demak
Baca juga: Pemprov Jateng tunggu aturan status tanah musnah lahan Tol Semarang-Demak

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024