Kudus (ANTARA) - PT Pura Group Kudus, Jawa Tengah, bakal mengambil kebijakan mewajibkan calon pekerjanya memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 saat bekerja di perusahaan kertas itu, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah mempercepat vaksinasi.

"Tidak hanya calon pekerja, semua pekerja juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasinya saat bekerja di perusahaan," kata General Manager HR-GA Pura Group Agung Subani didampingi Humas Pura Group Noor Faiz di sela-sela menerima kunjungan Ketua DPRD Kudus di lokasi vaksinasi Pura Group Kawasan V Terban Kudus, Kamis.

Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, tentunya akan mendorong semua masyarakat memiliki kesadaran pentingnya vaksin serta manfaatnya yang sudah teruji di Kudus terhadap tenaga kesehatan yang terpapar bisa sembuh dari COVID-19.

PT Pura sendiri sudah berhasil melakukan vaksinasi terhadap 5.000 orang pada periode pertama, sedangkan kedua dengan sasaran 9.000 orang.

Vaksinasi tersebut terlaksana atas kerja sama Kementerian Kesehatan, Pemkab Kudus, Kesdam IV/Diponegoro serta Rumah Sakit Umum Kumalasiwi Kudus.

Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan menyampaikan apresiasi kepada PT Pura Group yang telah melakukan mobilisasi pelaksanaan vaksinasi di Kudus sehingga bisa ditiru perusahaan lain di Kudus.

"Jika semua perusahaan bersama-sama melakukan vaksinasi, tentunya percepatan vaksinasi di Kudus bisa tercapai sebagai salah satu bentuk ikhtiar pencegahan terhadap wabah corona," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kesdam IV Diponegoro melalui Kasi Kesehatan Preventif Mayor TNI Joko selaku penanggung jawab vaksinasi di Pura Group menyampaikan bahwa kabar Pura Group memobilisasi pelaksanaan vaksinasi di Kudus berdampak luar biasa karena menginspirasi perusahaan-perusahaan di Jateng untuk melakukan hal yang sama.

"Ternyata banyak perusahaan di Jateng yang meniru langkah tersebut, sehingga sangat positif dalam rangka percepatan vaksinasi di Jateng," ujarnya. 
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024