Magelang (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah memastikan upaya percepatan tindak lanjut keterbukaan informasi publik melalui website dan kanal pengaduan masyarakat terus dilakukan.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz di Magelang, Selasa, mengatakan selain melalui kecepatan dalam menanggapi laporan warga yang masuk, perlu adanya kekompakan antar-organisasi perangkat daerah (OPD) agar masalah-masalah yang terjadi di lapangan cepat teratasi.

Ia mengatakan hal itu pada penandatanganan kerja sama Pemkot Magelang dengan Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang di Aula Adipura Kencana, kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Selasa. Pattiro merupakan lembaga yang berfokus pada isu pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik.

Hadir pada acara itu, antara lain Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur, Sekretaris Daerah Joko Budiyono, perwakilan Pattiro Semarang, dan sejumlah kepala OPD beserta jajarannya.

Ia meminta kepala OPD untuk terus mengevaluasi laporan yang masuk ke kanal aduan yang disediakan serta menunjuk personel sebagai pengelola laporan masyarakat.

“Apa yang memang diharapkan masyarakat tentang apa kurangnya dari OPD terkait untuk segera ditindaklanjuti dan harus bersinergi dari bawah sampai ke kepala OPD-nya,” ucapnya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang.

Dengan kerja sama ini, Aziz berharap, penanganan aduan dan keterbukaan informasi publik akan berjalan lebih cepat dan lancar, sehingga ada kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah.

Ia menegaskan pentingnya langsung dijalankan kegiatan dan bekerja cepat setelah penandatanganan kerja sama itu.

“Dengan adanya kerja sama ini saya harap laporan warga bisa ditanggapi dengan cepat, sehingga antara harapan yang di masyarakat dengan pemerintah bisa saling sinergi. Yang penting dalam hal ini kita tidak saling menyalahkan kenapa lambat, yang penting ada kesabaran," katanya.

Seorang perwakilan Pattiro, Rosihan Widi Nugroho, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan riset guna menilai layanan informasi publik yang diberikan OPD di Kota Magelang.

Riset ini untuk menemukan rekomendasi perbaikan atas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, akan dilakukan pengoptimalan layanan keterbukaan informasi publik untuk menjadikan Kota Magelang sebagai Kota Informatif," katanya.

Ruang lingkup kesepakatan bersama bernomor 001/E/KSB/BP-LPPS/IV/2021 itu, di antaranya aksi penguatan pelayanan publik yang meliputi mendorong keterbukaan informasi publik dan peningkatan pengawasan masyarakat melalui "Monggo Lapor".

Selain itu, ruang lingkup pemanfaatan sumber daya dan fasilitasi Pemkot Magelang dan Pattiro secara sinergi dalam batas-batas kemampuan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, serta berbagai bidang lainnya yang disepakati kedua pihak sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024