Banyumas (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh Pemerintah.
"Hari ini (10/6), kami serahkan SKK ke kejaksaan dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan. Harapannya, perusahaan patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program wajib dari pemerintah," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto Agus Widiyanto di Baturraden, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya menyerahkan 25 SKK kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto, 10 SKK kepada Kejaksaan Negeri Banyumas, 21 SKK kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga, dan 21 SKK kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Dengan penyerahan SKK tersebut, dia berharap perusahaan-perusahaan yang nantinya dipanggil oleh kejaksaan bisa patuh dan mengikuti kembali program BPJAMSOSTEK.
"Kami sebenarnya telah memberikan edukasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga sudah panggil dan surati tetapi mereka tidak patuh. Makanya, kami kerja sama dengan kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk menindaklanjuti ini," katanya
Untuk sementara, kata dia, hanya 77 perusahaan yang tidak patuh sehingga akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan melalui SKK dari BPJAMSOSTEK Purwokerto. Namun, seiring dengan perjalanan waktu, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain yang bandel.
"Nanti akan kami tindak lajuti lagi, kami review lagi, apakah yang sudah diserahkan ke kejaksaan berhasil (patuh) apa tidak," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan ketidakpatuhan perusahaan tersebut karena dampak pandemi, Agus mengatakan bahwa hal itu baru bisa diketahui penyebabnya setelah dipanggil oleh kejaksaan.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang tidak patuh tersebut merupakan perusahaan yang telah lama berdiri sebelum terjadinya pandemi COVID-19.
"Nanti setelah dipanggil oleh kejaksaan akan diketahui penyebab ketidakpatuhan perusahaan tersebut. Bisa jadi memang karena dampak pandemi atau sebab lain," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik penyerahan SKK tersebut karena hal itu berarti BPJAMSOSTEK memiliki kepercayaan institusional kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti surat kuasa khusus yang diserahkan.
Menurut dia, bentuk ketidakpatuhan perusahaan tersebut bermacam-macam, misalnya jumlah tenaga kerjanya 10 orang tetapi yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK hanya lima orang.
"Setelah menerima SKK ini, kami akan panggil perusahaan tersebut, nanti kami sosialisasikan terlebih dahulu aturannya. Kalau memang 20 dibilang 10, berarti ada manipulasi di situ, itu 'kan suatu yang tidak benar," katanya.
Dengan sosialiasi tersebut, pihaknya akan paham dan mengetahui permasalahan yang dihadapi perusahaan.
"Hari ini (10/6), kami serahkan SKK ke kejaksaan dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan. Harapannya, perusahaan patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program wajib dari pemerintah," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto Agus Widiyanto di Baturraden, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya menyerahkan 25 SKK kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto, 10 SKK kepada Kejaksaan Negeri Banyumas, 21 SKK kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga, dan 21 SKK kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Dengan penyerahan SKK tersebut, dia berharap perusahaan-perusahaan yang nantinya dipanggil oleh kejaksaan bisa patuh dan mengikuti kembali program BPJAMSOSTEK.
"Kami sebenarnya telah memberikan edukasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga sudah panggil dan surati tetapi mereka tidak patuh. Makanya, kami kerja sama dengan kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk menindaklanjuti ini," katanya
Untuk sementara, kata dia, hanya 77 perusahaan yang tidak patuh sehingga akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan melalui SKK dari BPJAMSOSTEK Purwokerto. Namun, seiring dengan perjalanan waktu, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain yang bandel.
"Nanti akan kami tindak lajuti lagi, kami review lagi, apakah yang sudah diserahkan ke kejaksaan berhasil (patuh) apa tidak," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan ketidakpatuhan perusahaan tersebut karena dampak pandemi, Agus mengatakan bahwa hal itu baru bisa diketahui penyebabnya setelah dipanggil oleh kejaksaan.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang tidak patuh tersebut merupakan perusahaan yang telah lama berdiri sebelum terjadinya pandemi COVID-19.
"Nanti setelah dipanggil oleh kejaksaan akan diketahui penyebab ketidakpatuhan perusahaan tersebut. Bisa jadi memang karena dampak pandemi atau sebab lain," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik penyerahan SKK tersebut karena hal itu berarti BPJAMSOSTEK memiliki kepercayaan institusional kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti surat kuasa khusus yang diserahkan.
Menurut dia, bentuk ketidakpatuhan perusahaan tersebut bermacam-macam, misalnya jumlah tenaga kerjanya 10 orang tetapi yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK hanya lima orang.
"Setelah menerima SKK ini, kami akan panggil perusahaan tersebut, nanti kami sosialisasikan terlebih dahulu aturannya. Kalau memang 20 dibilang 10, berarti ada manipulasi di situ, itu 'kan suatu yang tidak benar," katanya.
Dengan sosialiasi tersebut, pihaknya akan paham dan mengetahui permasalahan yang dihadapi perusahaan.