Kudus (ANTARA) -
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah siap melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2/2021.
"Kami akan terus memberikan sosialisasi dan memfasilitasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya terhadap guru honorer dan tenaga kependidikan non-ASN di bawah naungan Kemenag. Mudah-mudahan dengan dukungan dari Kemenag para pegawai non-ASN dan pekerja sosial keagamaan tersebut terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus Multanti di Kudus, Rabu.
Ia mencatat pekerja sosial keagamaan dan para pekerja di bawah naungan Kemenag Wilayah Kerja BPJAMSOSTEK Kudus yang menjadi peserta 21.273 tenaga kerja, di antaranya 2.698 guru sekolah Islam, 45 guru sekolah Kristen, 11.707 guru Madrasah Diniyah, 2.930 guru TPQ, 2.113 tenaga pengajar sekolah NU, 780 tenaga pengajar sekolah Muhammadiyah, 844 tenaga pengajar pondok pesantren, 21 takmir masjid, 10 pengurus gereja, dan 30 tenaga penyuluh.
Pegawai non-ASN dan pekerja sosial keagamaan serta seluruh elemen masyarakat, khususnya pekerja yang belum mendaftarkan diri untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dapat segera mendaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Kantor BPJAMSOSTEK Kudus di Jalan Pramuka Kudus.
"Bagi warga di luar Kudus, seperti warga Jepara, Pati, Rembang, atau Blora bisa juga mendaftar ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK di masing-masing wilayah tersebut," ujarnya.
Wilayah kerja BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus mulai dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, hingga Blora periode 1 Januari-31 Mei 2021 telah melindungi 409.104 tenaga kerja yang terdaftar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan rincian, Kabupaten Kudus 214.087 pekerja, Kabupaten Jepara 74.875 pekerja, Kabupaten Pati 60.952 pekerja, Kabupaten Rembang 33.568 pekerja, dan Kabupaten Blora 25.622 pekerja.
Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas telah beraudiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK. Ia menyebutkan bahwa Kemenag siap membahas terkait dengan tindak lanjut Instruksi Presiden RI 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan .
Kemenag akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan di bawah naungan Kemenag dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Apalagi hal itu merupakan inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja.
Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru agama serta guru dan tenaga kependidikan(GTK) madrasah. Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.