Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan terus melanjutkan pelaksanaan reformasi perpajakan dalam rangka mewujudkan sistem yang sehat dan adil.
“Reformasi perpajakan fokus pada penyelarasan sistem agar sesuai dengan best practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi jangka menengah-panjang,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Paripurna DPR Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2022 di Jakarta, Kamis.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan reformasi dilakukan agar sistem perpajakan sehat yang artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian.
Reformasi juga dilakukan, kata dia, agar mampu menciptakan sistem perpajakan yang adil dalam memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan reformasi perpajakan meliputi dua aspek perbaikan yaitu aspek administratif dan aspek kebijakan.
Reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Sementara reformasi kebijakan diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan.
Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitasnya serta penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi.
Kemudian juga penguatan potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.
“Reformasi perpajakan fokus pada penyelarasan sistem agar sesuai dengan best practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi jangka menengah-panjang,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Paripurna DPR Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2022 di Jakarta, Kamis.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan reformasi dilakukan agar sistem perpajakan sehat yang artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian.
Reformasi juga dilakukan, kata dia, agar mampu menciptakan sistem perpajakan yang adil dalam memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan reformasi perpajakan meliputi dua aspek perbaikan yaitu aspek administratif dan aspek kebijakan.
Reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Sementara reformasi kebijakan diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan.
Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitasnya serta penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi.
Kemudian juga penguatan potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.