Jakarta (ANTARA) - Selvy Nurbaety selaku eks sekretaris pribadi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengaku sering menggunakan rekening milik office boy di Kementerian Sosial untuk Dana Operasional Menteri (DOM).
"Terima transfer dari Pitra Yusuf ke rekening saya biasanya untuk Dana Operasional Menteri Pak, saya suka titip," kata Selvy, dalam persidanngan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Selvy menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Ada empat orang OB yang rekeningnya kerap digunakan oleh Selvy, yaitu Pitra Yusuf Saputra, M Arifin, Agus Gunawan, dan Risnawati.
"Jadi saya suka titip, kan ada uang tunai, uang tunai itu saya titip disetorkan, kalau ada keperluan pak menteri jadi saya bisa langsung transfer dan saya tidak perlu ke bank," ungkap Selvy.
Uang itu, menurut Selvy berasal dari Biro Umum Kementerian Sosial. Selvy sendiri telah menjadi sekretaris pribadi Juliari sejak 2003 saat Juliari menjadi Direktur PT Wiraswasta Gemilang Indonesia.
"Rata-rata memang untuk keperluan Pak Menteri," ujar Selvy.
"Baiklah itu alasan saudara, yang masuk ke rekening saudara tidak hanya sekali, BCA dan Bank Mandiri, BNI 46, kalau saudara katakan DOM ini transfernya tidak tiap bulan atau tiap minggu, ini kadang dalam beberapa hari berturut-turut. Ini ada Pitra Yusuf Rp100 juta, Rp50 juta, Rp45 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Nur Azis.
Selanjutnya menurut barang bukti transfer rekening, ada transfer dari rekening Agus Gunawan sebesar Rp95 juta, M Arifin sebesar Rp60 juta, Pitra Yusuf Rp80 juta, Muhammad Arifin Rp120 juta, Agus Gunawan Rp67 juta, dan selanjutnya Pitra Yusuf Rp30 juta.
Masih ada transfer dari Risnawati sebesar Rp30 juta dan Rp50 juta, Putra Yusuf pada Oktober 2020 sebesar Rp50 juta, 11 November 2020 sebesar Rp40 juta, M Arifin pada 17 November sebesar Rp40 juta.
Kemudian ada transfer lagi dari rekening Pitra Yusuf pada 25 November sebesar Rp30 juta, dan pada 1 Desember Rp96 juta.
"Memang uangnya kadang untuk dana operasional," kata Selvy pula.
"Jadi tiga OB ini Arifin, Yusuf, si Agus ini telah setor tunai ke rekening saudara sekitar Rp1,3 miliar dan di posisi terakhir bulan Desember saldo saudara tinggal Rp5,9 juta. Apa pertimbangan sehingga uang honorarium menteri itu saudara minta setorkan melalui OB. Coba jelaskan. Saya mau lihat saudara jujur atau tidak," tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.
"Karena saya tidak sempat ke bank, jadi saya titipkan ke OB untuk disetorkan," jawab Selvy.
"Itu bukan duit kecil. Saudara tidak khawatir," tanya hakim Damis lagi.
"Tidak karena di kantor posisinya," jawab Selvy.
"Jangan saudara mencelakakan diri sendiri, uang dari mana itu," tanya hakim Damis.
"Honor, SPPD perjalanan dinas, DOM," jawab Selvy.
Baca juga: KPK panggil pedangdut Cita Citata sebagai saksi perkara suap bansos
Baca juga: Juliari akui beri Rp536 juta kepada Ketua DPC PDIP Kendal
"Terima transfer dari Pitra Yusuf ke rekening saya biasanya untuk Dana Operasional Menteri Pak, saya suka titip," kata Selvy, dalam persidanngan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Selvy menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Ada empat orang OB yang rekeningnya kerap digunakan oleh Selvy, yaitu Pitra Yusuf Saputra, M Arifin, Agus Gunawan, dan Risnawati.
"Jadi saya suka titip, kan ada uang tunai, uang tunai itu saya titip disetorkan, kalau ada keperluan pak menteri jadi saya bisa langsung transfer dan saya tidak perlu ke bank," ungkap Selvy.
Uang itu, menurut Selvy berasal dari Biro Umum Kementerian Sosial. Selvy sendiri telah menjadi sekretaris pribadi Juliari sejak 2003 saat Juliari menjadi Direktur PT Wiraswasta Gemilang Indonesia.
"Rata-rata memang untuk keperluan Pak Menteri," ujar Selvy.
"Baiklah itu alasan saudara, yang masuk ke rekening saudara tidak hanya sekali, BCA dan Bank Mandiri, BNI 46, kalau saudara katakan DOM ini transfernya tidak tiap bulan atau tiap minggu, ini kadang dalam beberapa hari berturut-turut. Ini ada Pitra Yusuf Rp100 juta, Rp50 juta, Rp45 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Nur Azis.
Selanjutnya menurut barang bukti transfer rekening, ada transfer dari rekening Agus Gunawan sebesar Rp95 juta, M Arifin sebesar Rp60 juta, Pitra Yusuf Rp80 juta, Muhammad Arifin Rp120 juta, Agus Gunawan Rp67 juta, dan selanjutnya Pitra Yusuf Rp30 juta.
Masih ada transfer dari Risnawati sebesar Rp30 juta dan Rp50 juta, Putra Yusuf pada Oktober 2020 sebesar Rp50 juta, 11 November 2020 sebesar Rp40 juta, M Arifin pada 17 November sebesar Rp40 juta.
Kemudian ada transfer lagi dari rekening Pitra Yusuf pada 25 November sebesar Rp30 juta, dan pada 1 Desember Rp96 juta.
"Memang uangnya kadang untuk dana operasional," kata Selvy pula.
"Jadi tiga OB ini Arifin, Yusuf, si Agus ini telah setor tunai ke rekening saudara sekitar Rp1,3 miliar dan di posisi terakhir bulan Desember saldo saudara tinggal Rp5,9 juta. Apa pertimbangan sehingga uang honorarium menteri itu saudara minta setorkan melalui OB. Coba jelaskan. Saya mau lihat saudara jujur atau tidak," tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.
"Karena saya tidak sempat ke bank, jadi saya titipkan ke OB untuk disetorkan," jawab Selvy.
"Itu bukan duit kecil. Saudara tidak khawatir," tanya hakim Damis lagi.
"Tidak karena di kantor posisinya," jawab Selvy.
"Jangan saudara mencelakakan diri sendiri, uang dari mana itu," tanya hakim Damis.
"Honor, SPPD perjalanan dinas, DOM," jawab Selvy.
Baca juga: KPK panggil pedangdut Cita Citata sebagai saksi perkara suap bansos
Baca juga: Juliari akui beri Rp536 juta kepada Ketua DPC PDIP Kendal