Purwokerto (ANTARA) - Sebanyak 19 orang terjaring di Pos Pengamanan Masa Pengetatan Pascapeniadaan Mudik 2021 Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, karena tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19, kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas Komisaris Polisi Ari Prayitno.

"Berdasarkan data per tanggal 19 Mei, pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 120 kendaraan roda empat dan travel resmi 11 kendaraan yang melintas dan menjalani pemeriksaan di empat pos pengamanan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Dari seluruh kendaraan tersebut, kata dia, sebanyak 19 orang penumpang harus menjalani tes antigen di pos pengamanan karena tidak membawa surat keterangan bebas dari COVID-19.

Baca juga: Puluhan pemudik bersepeda motor terjaring di pos penyekatan Ajibarang
Baca juga: 18 pelanggar terjaring razia yustisi protokol kesehatan di Solo

Ia mengatakan berdasarkan hasil tes antigen yang dilakukan di pos pengamanan, 19 orang tersebut dinyatakan negatif sehingga yang bersangkutan dipersilakan melanjutkan perjalanan dan diberi surat keterangan bebas COVID-19.

"Mereka adalah pelintas atau orang yang melintasi wilayah Banyumas. Sebagian besar berasal dari daerah di wilayah timur Banyumas seperti Kebumen dan Purworejo yang hendak ke arah barat (Jawa Barat dan Jakarta)," katanya.

Kasatlantas mengakui sejauh ini, pihaknya belum menemukan pelintas yang positif COVID-19 saat menjalani pemeriksaan di empat pos pengamanan yang tersebar di Tambak, Sokaraja, Wangon, dan Ajibarang.

Menurut dia, sebagian besar warga yang melintasi wilayah Banyumas telah membawa surat keterangan bebas COVID-19 sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan pada masa pengetatan pascapeniadaan mudik.

"Apalagi di Jakarta sendiri sudah diperketat, sehingga warga yang akan ke Jakarta telah menyiapkan surat keterangan bebas COVID-19. Kami sifatnya membantu agar di wilayah barat sana lebih mudah karena sudah bawa surat keterangan semua," katanya.

Seperti diwartakan, Polresta Banyumas mengaktifkan enam pos pengamanan pada masa pengetatan pascapenidaan mudik periode tanggal 18-24 Mei 2021, empat pos di antaranya berada di wilayah perbatasan, yakni Tambak, Sokaraja, Wangon, dan Ajibarang. Sementara dua pos lainnya berada di dalam kota Purwokerto, yakni Alun-Alun Purwokerto dan Stasiun Purwokerto.

Petugas pos pengamanan akan melakukan pemeriksaan kendaraan dan pemeriksaan dokumen perjalanan berupa surat keterangan bebas COVID-19.

Bagi orang yang melintas kemudian ditemukan tidak memiliki surat keterangan bebas COVID-19, akan dilakukan tes antigen di tempat.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Satlantas Polresta Banyumas, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas pada Selasa (18/5) pagi, apabila hasil tes antigennya negatif, petugas pos pengamanan akan memberikan surat keterangan sehingga orang tersebut bisa melanjutkan perjalanan menuju daerah tujuan.

Akan tetapi jika hasil tes antigennya positif, orang tersebut akan dibawa oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas ke rumah karantina di Baturraden. 
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024