Boyolali (ANTARA) - Penyidik Polres Boyolali belum menahan seorang juru mudi dan pemilik warung apung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan air perahu tenggelam menyebabkan 9 meninggal dunia di Waduk Kedung Ombo Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Soal penahanan tersangka satu berinisial GTS (13), selaku juru mudi dan tersangka dua Kardiyo (52), selaku pemilik warung apung sekaligus perahu motor, masih akan didiskusikan lebih lanjut," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, disela gelar kasus di Mapolres Boyolali, Selasa.

Hal tersebut, kata Kapolres, mengingat tersangka satu GTS warga Dukuh Bulu Desa Wonoharjo Kemusu Boyolali itu, seorang anak di bawah umur. Tersangka satu GTS yang jelas dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungn Anak (PPA), nanti akan didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua, dan penasihat hukum.

Baca juga: Dua orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus perahu tenggelam di Kedung Ombo
Baca juga: Delapan saksi kasus perahu tenggelam di Kedung Ombo diperiksa

Kendati demikian, pihaknya mengirimkan surat panggilan kepada tersangka satu dan dua untuk datang Satuan Rekrim Polres Boyolali untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

"Penyidik Satuan Rekrim Polres Boyolali juga akan melengkapi penyidikan dan berkas perkara kasus kecelakaan air di Kedung Ombo, pada Sabtu (15/5), sekitar pukul 11.00 WIB, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia dan 11 orang berhasil diselamatkan," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan dari hasil penyidikan perahu motor tersebut tenggelam karena kelebihan muatan, sehingga air masuk ke dalam kapal. Perahu yang ditumpangi 20 orang itu, saat berangkat terlihat dari tepi daratan menuju warung makan apung atau arah tengah di Kedung Ombo dalam rekaman video permukaan air danau dengan batas atas perahu sangat pendek jaraknya.

Menyinggung soal tersangka satu GTS selaku juru mudi perahu motor yang masih di bawah umur, kata Kapolres, dia bekerja sebagai juru mudik perahu motor sudah selama satu tahun, GTS bekerja itu, mendapatkan upah sebesar Rp100.000 per hari terutama khusus hari Sabtu dan Minggu.

"GTS ini, memang diperintah oleh pemilik warung apung, tersangka dua Kardiyo yang juga sebagai paman-nya untuk pengantar pengunjung atau pelanggannya yang mau makan di warung apungnya miliknya," tutur Kapolres.

Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Menurut Kapolres AKBP Morry Ermond pihaknya dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka yakni bernisial GTS (13), selaku juru mudik perahu dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo Kemusu Boyolali.

Kapolres menjelaskan sudah ada lebih dari 15 saksi yang dimintai keterangan antara lain kedua tersangka, pengurus karang taruna, sejumlah perangkat Pemerintah Desa Wonoharjo, dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan sejumlah penumpang selamat.

Tersangka GTS selaku juru mudik dengan kejadian kecelakaan air yang menyebabkan 9 meninggal tersebut akan dijerat dengan pasal 359 KUHP, tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan pasal 76 I Undang-Undang RI No.35/2014 tentang perubahan dengan sangkaan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau pasal 359 KUHP.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024