Jakarta (ANTARA) - Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil Mitsubishi Pajero Sport lawas berpelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkasnya.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkasnya.